Plh Sekda Tanggapi Beredarnya Video Larangan Beribadah Non Muslim

Kamis, 25 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Menanggapi video yang beredar di media sosial yang menunjukkan sejumlah oknum warga melarang jemaat Gereja Thesalonika di Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang untuk beribadah, Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, memberikan klarifikasi resmi.

Menurut Soma Atmaja, video tersebut merupakan kejadian yang terjadi pada bulan Maret lalu dan kasus tersebut juga sudah kondusif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Video yang beredar di sosial media itu sudah dari bulan Maret lalu dan saat ini semua sudah kondusif,” terangnya, dikutip Wartawan, Rabu (24/7/24).

Ia menambahkan, bahwa pemerintah telah melakukan mediasi dan menyiapkan tempat sementara untuk jemaat Gereja Thesalonika beribadah, mengingat  tempat ibadah mereka sebelumnya belum memiliki izin.

Ia juga menjelaskan, kronologis kejadian tersebut berawal dari jemaat Gereja Thesalonika yang melakukan ibadah di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Puri Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga.

Baca Juga:  Program CETAR Polres Tangsel Dianggap Efektif, Gubernur Banten Angkat Topi

Namun, setelah masa kontrak tersebut berakhir, mereka membeli dua rumah dengan tujuan untuk dijadikan tempat kegiatan yayasan. Selang beberapa bulan, tempat tersebut digunakan sebagai rumah doa.

“Masyarakat sekitar mengetahui bahwa rumah tersebut digunakan sebagai rumah doa. Berdasarkan regulasi tiga keputusan menteri bersama, rumah doa termasuk dalam kategori rumah ibadah. Masyarakat merasa tidak dimintai izin untuk aktivitas rumah doa tersebut, sehingga menimbulkan ketidaknyamanan,”

Ketika mengetahui informasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui segera mengambil langkah mediasi yang dihadiri oleh unsur Forkopimcam, Kecamatan Teluknaga, DPMPTSP, Perkim, Satpol PP, serta lintas sektoral Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Tangerang dan FKUB. Kapolres Metro Tangerang juga turut hadir pada mediasi tersebut.

Dirinya juga menyayangkan terhadap tindakan oknum warga mengolok-olok jemaat tersebut. Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Tangerang terus berkomitmen untuk selalu menjaga kerukunan dan toleransi beragama di wilayahnya.

“Dari hasil mediasi, diketahui bahwa secara administrasi tempat tersebut memang tidak memiliki izin yayasan maupun izin rumah ibadah. Hasil mediasi juga memutuskan untuk memberikan tempat peribadatan sementara bagi jemaat Gereja Thesalonika di Aula Kantor Kecamatan lama Teluknaga,” ujarnya.

Baca Juga:  Bagi Anggota DPRD Periode 2024 - 2029

Senada dengan pernyataan tersebut, Sekretaris Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tangerang, Wahyudi menyampaikan bahwa pimpinan FKUB juga sudah memberikan informasi tentang peraturan/regulasi yang berlaku kepada pengurus Gereja Thesalonika di beberapa kali pertemuan yang dilaksanakan.

Dan seusai kejadian pada bulan Maret lalu pihak FKUB juga kembali memberikan informasi/arahan terkait langkah-langkah mengurus penggunaan tempat untuk ibadah.

“Sesuai arahan dari Pak Pj Bupati, saat itu juga langsung diberikan tempat sementara untuk melakukan aktifitas peribadatan di Aula Kantor Kecamatan Teluknaga yang Lama sampai mereka mengurus izinnya. Namun disayangkan, sampai saat ini mereka tidak melakukan proses izin yang seharusnya,” pungkasnya. (fj/dam)

Berita Terkait

Dindik Kota Tangerang Bagikan Cara Cek PIN SPMB Secara Mandiri
Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG
Samsat Ciledug Gelar Razia Pajak Kendaraan, 200 Kendaraan Terjaring
Gubernur Banten Deklarasikan SPMB Bersih dan Adil
Dua Debt Collector Dibekuk, Aniaya Personel Brimob
Trotoar dan Jalur Hijau Dibersihkan dari PKL
25 Inovator Adu Karya di TTG Tangsel 2026
SPMB SDN di Kota Tangerang Dibuka hingga 17 Juni 2026
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:19 WIB

Dindik Kota Tangerang Bagikan Cara Cek PIN SPMB Secara Mandiri

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:55 WIB

Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:53 WIB

Samsat Ciledug Gelar Razia Pajak Kendaraan, 200 Kendaraan Terjaring

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:50 WIB

Gubernur Banten Deklarasikan SPMB Bersih dan Adil

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:46 WIB

Trotoar dan Jalur Hijau Dibersihkan dari PKL

Berita Terbaru

Bola

Harry Kane Bertekad Bawa Inggris Jadi Juara

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:57 WIB

Daerah

Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:55 WIB

Daerah

Gubernur Banten Deklarasikan SPMB Bersih dan Adil

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:50 WIB