Polisi Amankan Delapan Remaja Bersajam di Tangerang

Selasa, 24 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Polisi mengamankan delapan remaja di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, Kedelapan remaja usia sekolah itu diamankan karena diduga hendak melakukan tawuran.

Upaya cepat dan tepat dari Polres Metro Tangerang berhasil menggagalkan rencana tawuran yang melibatkan sejumlah remaja usia pelajar di sejumlah wilayah di Kota Tangerang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, melalui Kasi Humas, Kompol Aryono mengungkapkan aksi preventif dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi terkait rencana tawuran tersebut. Patroli rutin kewilayahan itu dilakukan Polsek Jajaran di backup jajaran Polres.

Baca Juga:  Jelang Nataru, Pengurus Gereja Diminta Ikut Siapkan Pengamanan Internal

“Sejumlah remaja kami (polisi) amankan dari beberapa lokasi. Kedelapan remaja tersebut diamankan diduga hendak melakukan aksi tawuran dengan barang bukti senjata tajam yang telah disiapkan,” kata Aryono dikutip Wartawan, Senin (23/9/24).

Ia mengatakan kedelapan remaja itu kedapatan sebagai pemilik dari barang bukti Sajam (senjata tajam) saat dilakukan penggeledahan oleh petugas. Sementara remaja lain yang turut berada di lokasi saat penangkapan telah dikembalikan kepada orangtua setelah dilakukan pembinaan, pendataan dan perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Proses hukum berlaku terhadap mereka yang memiliki Sajam, Mereka adalah MB (15), AR (15), A (16), D (16), DF (16), E (17), DM (21), dan S (18). Diamankan dari dua lokasi yakni di Kampung Baru, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci dan di area pemakaman Jalan Pengayoman Selatan, Buaran Indah Kota Tangerang,” papar Aryono.

Baca Juga:  Pemkab Tangerang Salurkan Beras Fortifikasi

Adapun barang bukti sajam berupa celurit dan pedang, sepeda motor serta handphone yang digunakan untuk janjian tawuran melalui media sosial (medsos) disita Polisi.

“Terhadap kedelapan remaja ini, kami menjeratnya dengan Undang-Undang Darurat (UUDrt) Nomor 12 Tahun 1951, khususnya Pasal 2 ayat (1),” pungkasnya. (fj/dam)

Berita Terkait

Warga Perumahan Puri Kencana Blokang Sering Kebanjiran
Wabup Tinjau Jembatan Bolong di Desa Blokang
Pentas Seni Siswa SMAN 1 Bandung
12 Pelajar Lolos Seleksi SMA Taruna Nusantara, Maryono : Kebanggaan Kota Tangerang
Raperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Gubernur Andra Soni : Untuk Mengintervensi Pekerja Non Formal dan Rentan
Peras Perusahaan Rp400 Juta, Ditreskrimum Polda Banten Tangkap Ketua LSM
Semenjak Menjabat Kades Cemplang, Banyak Sekali Hal Yang Mengesankan
Wakil Wali Kota Tangerang Beri Motivasi kepada Pelajar Lolos ke SMA Taruna Nusantara
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 14:00 WIB

Wabup Tinjau Jembatan Bolong di Desa Blokang

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:57 WIB

Pentas Seni Siswa SMAN 1 Bandung

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:48 WIB

12 Pelajar Lolos Seleksi SMA Taruna Nusantara, Maryono : Kebanggaan Kota Tangerang

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:42 WIB

Raperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Gubernur Andra Soni : Untuk Mengintervensi Pekerja Non Formal dan Rentan

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:35 WIB

Peras Perusahaan Rp400 Juta, Ditreskrimum Polda Banten Tangkap Ketua LSM

Berita Terbaru

Hukrim

Polisi Tangkap “Koboi Jalanan” di Tol Cipularang

Kamis, 12 Jun 2025 - 14:24 WIB

Kota Tangerang

Rismawati Maesyal Rasyid Pimpin Dekranasda Tangerang

Kamis, 12 Jun 2025 - 14:18 WIB

Kota Tangerang

Pemkab Tangerang Gelar Program Jemput Bola Legalitas NIB  untuk UMKM

Kamis, 12 Jun 2025 - 14:15 WIB

Kota Tangerang

BPBD Gerak Cepat Padamkan Kebakaran Mini Market di Neglasari

Kamis, 12 Jun 2025 - 14:12 WIB