Polisi Naikkan Status Kasus Rekaman di Untirta ke Penyidikan

Selasa, 14 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

Polda Banten meningkatkan penanganan kasus dugaan perekaman terhadap seorang dosen di toilet kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa ke tahap penyidikan.

Penyidik menyatakan telah mengantongi sejumlah bukti dan tengah mempersiapkan penetapan tersangka terhadap terlapor berinisial MZ, yang merupakan mahasiswa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bidang Humas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan status perkara telah ditingkatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi, termasuk terhadap MZ.

“Proses sudah naik ke penyidikan,” kata Maruli, Senin (13/4/2026).

Baca Juga:  Gerai Samsat Cipondoh Resmi Beroperasi, Permudah Layanan Administrasi Kendaraan Warga

Ia menjelaskan, penyidik akan menggelar perkara sebagai tahapan untuk menentukan status hukum terlapor.

“Setelah penyidikan, kami lakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” ujarnya.

Peristiwa ini dilaporkan terjadi pada Rabu (1/4/2026) di lingkungan kampus. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban memergoki dugaan perekaman tersebut di dalam toilet.

Korban kemudian berteriak sehingga menarik perhatian mahasiswa lain di sekitar lokasi. Sejumlah mahasiswa selanjutnya mengamankan terlapor beserta telepon genggam yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.

Baca Juga:  Polres Serang Ungkap Kasus Pencurian, Tangkap 13 Tersangka Curanmor dan Pencurian Ternak

Kasus ini dilaporkan ke Polda Banten sehari setelah kejadian dengan pendampingan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Untirta.

Dalam proses penyelidikan, penyidik menyita barang bukti berupa sejumlah file video yang tersimpan di perangkat milik terlapor.

Polisi juga menyebut adanya dugaan peristiwa serupa di beberapa lokasi lain yang masih didalami.

Atas dugaan perbuatannya, terlapor dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (hed/bn/dam)

Berita Terkait

PT INDAH KIAT PULP & PAPER TBK. TANGERANG MILL PERKUAT KOMITMEN PENGELOLAAN SAMPAH ORGANIK MELALUI INOVASI BIOPORI DAN TEBA
Pers Harus Dekat dengan Rakyat, Sekjen Forum Pimred: Perkuat Literasi Jurnalistik untuk Tangkal Hoaks
Bina Generasi Tertib Lalu Lintas, Polres Metro Tangerang Kota Borong Prestasi di Ajang PKS dan Pocil
Sambut Hari Anak Nasional 2026, Pemkot Tangerang Perkuat Kota Layak Anak Lewat PATBM dan Fasilitas Ramah Anak
Disnaker Tangsel Perketat Pengawasan Penyalur PMI, Tekan Risiko Eksploitasi Tenaga Kerja
Bagi Hafidz, Sekolah Gratis Bukan Sekadar Program Pemerintah, Tapi Harapan yang Membuat Mimpinya Tetap Hidup
DPMPTSP Kota Tangerang Perkuat Sinergi Lintas OPD untuk Mendorong Investasi
Berburu Kuliner dan Belanja UMKM, Festival Cisadane 2026 Siap Dongkrak Ekonomi Lokal
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 13:45 WIB

PT INDAH KIAT PULP & PAPER TBK. TANGERANG MILL PERKUAT KOMITMEN PENGELOLAAN SAMPAH ORGANIK MELALUI INOVASI BIOPORI DAN TEBA

Senin, 20 Juli 2026 - 13:37 WIB

Pers Harus Dekat dengan Rakyat, Sekjen Forum Pimred: Perkuat Literasi Jurnalistik untuk Tangkal Hoaks

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:09 WIB

Sambut Hari Anak Nasional 2026, Pemkot Tangerang Perkuat Kota Layak Anak Lewat PATBM dan Fasilitas Ramah Anak

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:07 WIB

Disnaker Tangsel Perketat Pengawasan Penyalur PMI, Tekan Risiko Eksploitasi Tenaga Kerja

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:38 WIB

Bagi Hafidz, Sekolah Gratis Bukan Sekadar Program Pemerintah, Tapi Harapan yang Membuat Mimpinya Tetap Hidup

Berita Terbaru