Polisi Naikkan Status Kasus Rekaman di Untirta ke Penyidikan

Selasa, 14 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

Polda Banten meningkatkan penanganan kasus dugaan perekaman terhadap seorang dosen di toilet kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa ke tahap penyidikan.

Penyidik menyatakan telah mengantongi sejumlah bukti dan tengah mempersiapkan penetapan tersangka terhadap terlapor berinisial MZ, yang merupakan mahasiswa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bidang Humas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan status perkara telah ditingkatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi, termasuk terhadap MZ.

“Proses sudah naik ke penyidikan,” kata Maruli, Senin (13/4/2026).

Baca Juga:  Pemkot Tangerang Raih Penghargaan Kesehatan Bergengsi di National Governance Awards 2026

Ia menjelaskan, penyidik akan menggelar perkara sebagai tahapan untuk menentukan status hukum terlapor.

“Setelah penyidikan, kami lakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” ujarnya.

Peristiwa ini dilaporkan terjadi pada Rabu (1/4/2026) di lingkungan kampus. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban memergoki dugaan perekaman tersebut di dalam toilet.

Korban kemudian berteriak sehingga menarik perhatian mahasiswa lain di sekitar lokasi. Sejumlah mahasiswa selanjutnya mengamankan terlapor beserta telepon genggam yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.

Baca Juga:  Masyarakat Diimbau Waspada Terhadap Potensi Bencana, Selama Musim Penghujan

Kasus ini dilaporkan ke Polda Banten sehari setelah kejadian dengan pendampingan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Untirta.

Dalam proses penyelidikan, penyidik menyita barang bukti berupa sejumlah file video yang tersimpan di perangkat milik terlapor.

Polisi juga menyebut adanya dugaan peristiwa serupa di beberapa lokasi lain yang masih didalami.

Atas dugaan perbuatannya, terlapor dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (hed/bn/dam)

Berita Terkait

Pelayanan kepada Masyarakat kota Tangerang, Ambulance Gratis Dinkes Evakuasi Pasien Kritis
Ratusan Warga Tangerang Diterima Kerja di Jepang, Sachrudin: SDM Kota Tangerang Makin Dilirik Dunia
Jaga Fasilitas Umum, Pemkot Tangerang Tertibkan PKL di Kawasan Tugu Adipura
Perkuat Kompetensi ASN, Sachrudin Dorong Pelayanan Publik Makin Berkualitas
Disnaker Kota Tangerang Buka Pendaftaran Pelatihan Desain Grafis & Pencetakan Digital
Samsat Ciledug Gencarkan Penertiban Pajak Kendaraan, Ratusan Kendaraan Terjaring
Cari Pekerjaan Lebih Mudah, Berikut Info Loker Terbaru di Kota Tangerang Pekan Ini
Dua Aplikasi di Luncurkan , Disdik Kota Tangerang Perkuat Mutu Pendidikan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:43 WIB

Pelayanan kepada Masyarakat kota Tangerang, Ambulance Gratis Dinkes Evakuasi Pasien Kritis

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:30 WIB

Ratusan Warga Tangerang Diterima Kerja di Jepang, Sachrudin: SDM Kota Tangerang Makin Dilirik Dunia

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:29 WIB

Jaga Fasilitas Umum, Pemkot Tangerang Tertibkan PKL di Kawasan Tugu Adipura

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:27 WIB

Perkuat Kompetensi ASN, Sachrudin Dorong Pelayanan Publik Makin Berkualitas

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:25 WIB

Disnaker Kota Tangerang Buka Pendaftaran Pelatihan Desain Grafis & Pencetakan Digital

Berita Terbaru