TANGERANG | TR.CO.ID
Sebuah polisi tidur di Jalan Raya Teluknaga, Desa Teluknaga, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, menyebabkan seorang warga Desa Pangkalan, Dedi Midun (48), mengalami kecelakaan.
Midun yang sedang melintas menggunakan sepeda motornya, terjungkal akibat polisi tidur tersebut dan kini dirawat di RS Mitra Husada karena mengalami luka-luka. Sepeda motornya juga mengalami kerusakan cukup parah. Kepada wartawan, Dedi Midun menceritakan kronologi kejadian yang terjadi pada (5/8/24).
“Saya melintas di Jalan Raya Teluknaga, dan karena tidak mengetahui adanya polisi tidur, saya terjungkal. Setahu saya, di jalan raya tidak boleh ada polisi tidur. Apalagi kalau malam hari, Jalan Raya Teluknaga cukup gelap, sehingga sangat berbahaya bagi pengendara sepeda motor,” ujar Midun dikutip Wartawan, Kamis (8/8/24).
Midun meminta kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang dan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini dengan memanggil pihak yang bertanggung jawab atas pembuatan polisi tidur tersebut dan segera membongkarnya. “Sehingga jangan sampai ada korban lagi,” tegasnya.
Perlu diketahui bahwa aturan terkait pembuatan polisi tidur telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dalam regulasi tersebut, dinyatakan dengan jelas bahwa masyarakat tidak diperkenankan membuat pembatas jalan, seperti polisi tidur, tanpa izin resmi. Pasal 3 Permenhub Nomor 14 Tahun 2021 menyatakan bahwa pembuatan polisi tidur wajib mendapatkan izin dari pemerintah. (ril/dam)