Program Spesial Akhir Tahun: BPHTB di Kota Tangerang Didiskon 50%

Kamis, 4 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menghadirkan program keringanan Diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen bagi masyarakat.

Program ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Tangerang dalam memberikan kemudahan administrasi sekaligus mendorong optimalisasi pelayanan publik di akhir tahun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki wibawa menjelaskan, bahwa program diskon ini diberikan khusus untuk warga yang memiliki sertifikat program nasional PRONA, PTSL, dan PTKL namun belum melakukan pelunasan BPHTB.

Baca Juga:  Arief-Sachrudin Apresiasi Peran Media, Dalam Sosialisasikan Pembangunan Kota Tangerang

“Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan sekaligus mempercepat legalitas administrasi pertanahan,” jelas Kiki, Rabu (3/12/25).

“Diskon ini hanya berlaku sampai 23 Desember 2025, sehingga kami mengimbau warga untuk segera memanfaatkan kesempatan ini. Program ini menjadi bentuk komitmen Pemkot Tangerang dalam memberikan keringanan bagi masyarakat,” sambungnya.

Untuk proses pengajuan, masyarakat dapat melakukan input BPHTB PRONA/PTSL/PTKL melalui UPT Barat, UPT Timur, maupun Kantor Bapenda Kota Tangerang, dengan mekanisme pembayaran yang telah terintegrasi melalui Bank BJB.

Baca Juga:  Kholid Ismail Raih 2 Penghargaan The International Award 2024

”Seluruh layanan dipastikan berjalan cepat, mudah, dan terbuka bagi seluruh warga yang memenuhi syarat,” katanya.

Pemkot Tangerang mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program spesial akhir tahun ini dengan segera melakukan pengecekan status BPHTB masing-masing. Dengan adanya diskon 50 persen, diharapkan beban pembayaran dapat lebih ringan dan proses penyelesaian sertifikat berjalan optimal.

“Jangan sampai terlewat, diskon BPHTB hanya berlaku sampai 23 Desember. Manfaatkan momen ini untuk menyelesaikan kewajiban BPHTB dengan biaya lebih hemat,” tutup Kiki.(Wil)

Berita Terkait

PT IKPP Tangerang Serahkan PLTS Rooftop 8.000 Wattpeak ke TPST 3R Batan Indah
Dindik Kota Tangerang Bagikan Cara Cek PIN SPMB Secara Mandiri
Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG
Samsat Ciledug Gelar Razia Pajak Kendaraan, 200 Kendaraan Terjaring
Gubernur Banten Deklarasikan SPMB Bersih dan Adil
Dua Debt Collector Dibekuk, Aniaya Personel Brimob
Trotoar dan Jalur Hijau Dibersihkan dari PKL
25 Inovator Adu Karya di TTG Tangsel 2026
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:24 WIB

PT IKPP Tangerang Serahkan PLTS Rooftop 8.000 Wattpeak ke TPST 3R Batan Indah

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:19 WIB

Dindik Kota Tangerang Bagikan Cara Cek PIN SPMB Secara Mandiri

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:55 WIB

Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:53 WIB

Samsat Ciledug Gelar Razia Pajak Kendaraan, 200 Kendaraan Terjaring

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:48 WIB

Dua Debt Collector Dibekuk, Aniaya Personel Brimob

Berita Terbaru

Bola

Harry Kane Bertekad Bawa Inggris Jadi Juara

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:57 WIB

Daerah

Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:55 WIB