TANGERANG | TR.CO.ID
Delapan proyek strategis di Kota Tangerang dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah diduga kuat dikuasai dan dikerjakan oleh oknum aparat penegak hukum (APH).
Informasi ini muncul dari sejumlah sumber yang mengetahui pola pengondisian proyek sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Proyek-proyek tersebut tersebar di berbagai dinas dan mencakup sektor penting. Di antaranya pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) oleh Dinas Perkim senilai Rp14 miliar, dan proyek tahap lanjutan RSUD di Panunggangan Barat senilai Rp29 miliar.
Kemudian proyek pembangunan gedung PMI senilai Rp 4,9 miliar, serta proyek parkir di lingkungan Polres sebesar Rp 21 miliar.
Dua paket lain di Dinas Lingkungan Hidup: pembangunan hanggar senilai Rp 25 miliar dan satu pekerjaan senilai Rp14 miliar, turut disebut dalam dokumen yang dihimpun redaksi.
Dari sektor pengairan dan infrastruktur jalan, pembangunan embung di Nambo senilai Rp 20 miliar dan pengecoran jalan Bugel senilai Rp 8 miliar juga dikabarkan masuk dalam daftar proyek yang diduga dikuasai oleh jaringan yang sama.
Sejumlah pihak menyebut, keterlibatan oknum APH diduga bukan sebatas pendampingan atau pengawasan, melainkan sudah masuk ke ranah pelaksana teknis dan pengendali proyek. Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi yang membantah ataupun membenarkan dugaan tersebut.
Analis kebijakan publik, M. Harsono Tunggal Putra, mengingatkan agar negara tidak tunduk pada kekuatan yang beroperasi di luar mekanisme resmi.
“Jika benar proyek-proyek ini dikendalikan dan dikerjakan oleh oknum APH, ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi ancaman terhadap sistem negara hukum,” kata Harsono, selasa (15/7).
Menurutnya, aparat penegak hukum seharusnya berdiri di luar lingkaran tender dan proyek pemerintah.
“Ketika pengawas diduga berubah jadi pelaksana, sistem ambruk. Tak ada lagi kontrol. Negara jadi panggung transaksi tertutup,” ujarnya.
Harsono mendorong adanya audit menyeluruh terhadap proyek-proyek tersebut dan mendesak lembaga pengawas anggaran untuk segera turun tangan.
“Kalau ini dibiarkan, akan jadi preseden buruk. Kita butuh keterbukaan: siapa pelaksananya, bagaimana proses lelangnya, dan siapa yang mengatur,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi dari pihak Dinas Perkim, DLH, PUPR, maupun RSUD. Redaksi juga masih berupaya mengonfirmasi kepada institusi penegak hukum terkait dugaan ini.(cenks)









