TANGERANG | TR.CO.ID
Pengangkatan tiga pejabat pusat untuk menduduki jabatan kunci di tiga wilayah Provinsi Banten sebagai Pejabat Penjabat (Pj) Kepala Daerah telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Meskipun telah diumumkan, keputusan ini tetap memunculkan pertanyaan dan kritik dari berbagai pihak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Miftahul Adib, seorang Pengamat Kebijakan Publik, penunjukan pejabat dari pemerintah pusat sebagai Pj Kepala Daerah menimbulkan kesan bahwa pemerintah pusat meragukan kompetensi pejabat daerah.
Dia menyatakan bahwa keputusan ini secara tidak langsung memperlihatkan ketidakpercayaan terhadap kemampuan dan kualitas pejabat yang berasal dari wilayah setempat.
Adib menegaskan bahwa pejabat daerah memiliki pemahaman mendalam tentang kebutuhan serta program pembangunan yang seharusnya dilaksanakan di daerah mereka.
Ia menyoroti bahwa dengan adanya Pj dari pemerintah pusat, hal ini dapat merugikan pejabat daerah karena keputusan-keputusan strategis tentang aturan dan program pembangunan biasanya dilakukan oleh pejabat daerah yang memahami situasi secara langsung.
Dia juga mengemukakan bahwa saat ini terdapat kekhawatiran bahwa pemerintah pusat menggunakan Pj sebagai alat untuk kepentingan politik.
Adib berpendapat bahwa dengan Pj yang bisa dievaluasi dan diganti dengan mudah dalam jangka waktu tertentu, hal ini justru bisa menghambat proses pembangunan.
Meskipun beberapa pihak melihat potensi positif dari adanya Pj dari pusat, seperti pengenalan inovasi dan etos kerja dari kementerian pusat ke daerah, namun Adib lebih cenderung melihat dampak negatifnya.
Menurutnya, hal ini dapat menghambat proses pembangunan karena Pj dari pusat cenderung membutuhkan waktu adaptasi yang lama dan kurang memahami secara utuh kondisi internal di daerah.
Ia juga menyoroti tugas pokok yang diberikan kepada Pj dari pusat, yaitu menangani masalah seperti stunting, kemiskinan ekstrem, inflasi, dan suksesnya Pemilu 2024.
Adib menyatakan bahwa sebenarnya kompetensi untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut seharusnya dimiliki oleh pejabat daerah yang lebih memahami kondisi lokal.
Dengan demikian, pengisian jabatan Pj Kepala Daerah dari pemerintah pusat menjadi polemik yang masih terus menjadi sorotan publik, menimbulkan pertanyaan seputar kepercayaan pada kompetensi pejabat daerah dan pengaruhnya terhadap pembangunan lokal.
Penulis : dam
Editor : ris









