Raperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Gubernur Andra Soni : Untuk Mengintervensi Pekerja Non Formal dan Rentan

Kamis, 12 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTEN | TR.CO.ID

Gubernur Banten Andra Soni mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Banten mampu menjadi upaya Pemerintah Provinsi Banten dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Khususnya Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja non formal dan rentan di Provinsi Banten.

Hal itu disampaikan oleh Andra Soni usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten terkait Jawaban Gubernur Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Banten TA 2024, Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan DPRD Provinsi Banten terhadap LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten TA 2024 serta Tanggapan dan/atau Jawaban Fraksi terhadap Pendapat Gubernur atas Raperda Usul DPRD Provinsi Banten tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Banten. Rapat Paripurna tersebut berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Selasa (10/6/2025).

“Salah satu raperda yang akan segera dibahas itu terkait dengan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dan, ini merupakan inisiasi DPRD. Sehingga kalau inisiasi DPRD ada tahapan yang harus ditempuh dan dalam waktu segera akan dibahas,” ungkap Andra Soni.

Andra Soni menyampaikan setelah Raperda itu ditetapkan menjadi Perda diharapkan menjadi dasar bagi Pemprov Banten dalam mengintervensi bagi pekerja non formal dan rentan. Khususnya dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Banten.

“Ini merupakan Perda yang nanti bisa menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengintervensi pekerja non formal dan rentan. Seperti ojek online, nelayan, petani dan sebagainya,” jelasnya.

Baca Juga:  DLHK Diminta Pemetaan dan Pendataan Pohon Rawan Roboh

Andra Soni juga mengungkapkan dirinya mendapatkan saran dan masukan dari anggota DPRD Provinsi Banten terkait dengan percepatan pembentukan Peraturan Gubernur (Pergub) atas sejumlah Perda yang telah ditetapkan.

“Tadi juga kita mendapatkan saran dan masukan, dengan banyaknya Perda-Perda yang belum ditindaklanjuti melalui Pergub, salah satunya Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren,” imbuhnya

“Perda ini telah ada pada tahun 2022, dan kita akan bersama-sama membahas dengan DPRD Provinsi Banten bagaimana kita bisa menindaklanjuti Perda tersebut,” pungkasnya.(hmi)

Berita Terkait

Buka Pekan Raya Cibodas, Maryono Ajak Warga Majukan UMKM dan Cintai Produk Lokal
Jelang TKA 2026, SDN Daan Mogot 3 Siapkan Infrastruktur Latih Siswa Hadapi Ujian Berbasis Komputer
Disdik Kota Tangerang Pastikan SPMB 2026 Siap, Seleksi Prestasi Kini Pakai TKA
Ratusan Pelaku UMKM Ikuti Pelatihan Pemanfaatan AI
PDAM TB Targetkan 10 Ribu Pelanggan Baru di Zona 2
Generasi Muda Harus Jadi Pemersatu di Era Digital
Diskominfo Genjot Transparansi dan Pelayanan Informasi
AHY Dorong Penataan Pesisir Terintegrasi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 11:32 WIB

Buka Pekan Raya Cibodas, Maryono Ajak Warga Majukan UMKM dan Cintai Produk Lokal

Jumat, 17 April 2026 - 23:02 WIB

Jelang TKA 2026, SDN Daan Mogot 3 Siapkan Infrastruktur Latih Siswa Hadapi Ujian Berbasis Komputer

Jumat, 17 April 2026 - 22:57 WIB

Disdik Kota Tangerang Pastikan SPMB 2026 Siap, Seleksi Prestasi Kini Pakai TKA

Jumat, 17 April 2026 - 15:29 WIB

Ratusan Pelaku UMKM Ikuti Pelatihan Pemanfaatan AI

Jumat, 17 April 2026 - 15:26 WIB

PDAM TB Targetkan 10 Ribu Pelanggan Baru di Zona 2

Berita Terbaru

Bisnis

Ratusan Pelaku UMKM Ikuti Pelatihan Pemanfaatan AI

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:29 WIB

Daerah

PDAM TB Targetkan 10 Ribu Pelanggan Baru di Zona 2

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:26 WIB