bantenraya.co | CILEGON
Ratusan pegawai honorer Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon berkumpul di ruang rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Cilegon pada Senin (3/2/2025) untuk menyampaikan tuntutan mereka mengenai kejelasan posisi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024. Mereka meminta kepastian terkait tahapan seleksi, khususnya bagi mereka yang tergolong dalam gelombang 1, R2, dan R3 yang tidak memperoleh formasi.
Dalam pertemuan tersebut, pegawai honorer yang tergabung dalam Forum Tenaga Honorer (FORTRAH) Cilegon menyampaikan aspirasi mereka kepada Komisi I, III, dan IV DPRD Cilegon, yang turut dihadiri oleh Kepala BPKPAD, Kepala BKPSDM, Kepala Bagian Organisasi Setda Cilegon, dan sejumlah unsur terkait lainnya. Dewan Pimpinan Presedium FORTRAH Cilegon, Fiki Irfandi, menegaskan bahwa mereka membutuhkan kepastian terkait kelanjutan tahapan seleksi PPPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kami menuntut tindak lanjut mengenai tahapan seleksi PPPK tahun 2024, khususnya untuk gelombang 1, R2, dan R3 yang belum mendapatkan formasi, ujar Fiki dalam rapat tersebut. Ia menambahkan, bahwa keterbatasan formasi yang disediakan oleh Pemkot Cilegon menjadi kendala bagi sejumlah pegawai honorer, yang menginginkan kejelasan status dan jaminan pekerjaan di masa depan.
Fiki juga menjelaskan bahwa R2 merujuk pada eks Tenaga Honorer Kategori II yang dinyatakan lulus PPPK, sementara R3 adalah peserta non-ASN yang telah terdaftar di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan lulus seleksi. Sedangkan R4, yang merupakan peserta non-ASN yang tidak terdaftar di sistem BKN, akan terus diperjuangkan melalui regulasi terbaru yang diharapkan memberikan kepastian hukum bagi mereka.
R4 ini yang tidak terdata di sistem BKN, kami berjuang agar mereka bisa memperoleh kejelasan, bahkan kami berharap mereka bisa diprioritaskan dalam pembahasan lebih lanjut di RPJMD sebagai isu strategis pembangunan daerah, ungkap Fiki.
Selain itu, pegawai honorer juga menyoroti masalah penggajian yang mereka terima saat ini. Mereka berharap agar skema gaji yang diterima lebih baik, dengan harapan mendekati Upah Minimum Kota (UMK), sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Keputusan Peraturan Gubernur Nomor 471 dan Keputusan Kemenpan-RB 16 tahun 2025.
Wakil Ketua DPRD Cilegon, Masduki, menyatakan bahwa pihaknya akan memperjuangkan nasib pegawai honorer, termasuk R4, agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja. Ia juga memastikan bahwa distribusi tenaga honorer dapat diatur di dinas-dinas sesuai kebutuhan, meskipun menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Cilegon, Joko Purwanto, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu regulasi lebih lanjut dari Pemerintah Pusat. Berdasarkan data yang ada, jumlah tenaga honorer yang terdaftar di BKN saat ini mencapai 2.220 orang (R2 dan R3), sementara 2.112 orang lainnya termasuk dalam kategori R4.
Untuk saat ini, kami menunggu keputusan dari pemerintah pusat, dan kami akan mengupdate perkembangan terkait hal ini setelah ada kepastian, tutup Joko.
Tuntutan pegawai honorer Pemkot Cilegon ini menjadi perhatian serius, mengingat dampaknya terhadap kesejahteraan dan masa depan pekerjaan mereka. Mereka berharap adanya solusi konkret dari Pemerintah Daerah dan Pusat terkait masalah seleksi dan status kerja mereka. (rga/BN/ris)