TANGERANG | TR.CO.ID
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus menggencarkan operasi pemberantasan peredaran minuman keras (miras) dengan menyasar sejumlah warung jamu tradisional di wilayah Kecamatan Cipondoh dan Pinang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Mulyani, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang pelarangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kota Tangerang.
Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa malam (14/4/2026), petugas berhasil mengamankan sebanyak 246 botol miras dari berbagai merek yang diduga diperjualbelikan secara ilegal dan berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.
“Kami kembali melakukan operasi di sejumlah wilayah yang telah dipantau sebelumnya. Hasilnya, ratusan botol miras berhasil diamankan sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Mulyani.
Satpol PP menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelanggar melalui proses hukum, termasuk Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tangerang sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat.
“Kami berharap operasi ini mampu menekan peredaran miras ilegal dan mencegah potensi gangguan keamanan maupun tindakan kriminal di Kota Tangerang,” pungkasnya. (Hab)









