TANGERANG | TR.CO.ID
Rumah Duka (RD) Family Care di lingkungan RSUP Dr. Sitanala, Kota Tangerang, kembali menyita perhatian publik.
Info terbaru rumah duka akan buka kembali. Padahal belum mengantongi izin dari pemerintah Kota Tangerang.
Sebelumnya Satpol PP Kota Tangerang telah menyegel lokasi tersebut sejak awal Desember 2025 karena persoalan perizinan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tokoh masyarakat Neglasari, Santa, menilai Rumah Duka Family Care dan Pawibana Krematorium tidak bisa buka dan beroperasi lagi karena izin usaha tidak ada.
“Kalau buka, diduga adanya pihak tertentu yang memberi dukungan,” kata Santa kepada wartawan, Minggu (19/4).
“Isu pembukaan kembali sudah ramai. Yang jadi pertanyaan, apakah izin usahanya sudah lengkap atau ada pihak yang membekingi sehingga pengelola berani membuka kembali?,” ujar Santa kepada wartawan.
Satpol PP Menyegel Usaha Karena Dugaan Pelanggaran Izin
Sebelumnya, Satpol PP Kota Tangerang menyegel Rumah Duka Family Care setelah menerima laporan dari masyarakat. Petugas menilai pengelola belum melengkapi izin resmi dari dinas terkait. Satpol PP kemudian memasang segel sebagai tanda penghentian seluruh aktivitas usaha.
Namun, kondisi terbaru di lapangan memicu pertanyaan baru. Warga tidak lagi melihat segel secara jelas di lokasi. Pengelola diduga menutupi segel tersebut dengan pigura foto sehingga tidak tampak dari luar.
Warga Kecam Penutupan Segel Resmi
Warga Neglasari bernama Iwan mengecam tindakan penutupan segel tersebut. Ia menilai pengelola tidak menghormati produk hukum pemerintah daerah.
“Sekarang segelnya ditutup pigura. Ini bentuk pelecehan terhadap hukum. Segel itu produk resmi Satpol PP dan tidak boleh ditutup atau dicopot,” tegas Iwan, belum lama ini.
Iwan juga mendesak Satpol PP meningkatkan pengawasan pasca penyegelan. Menurutnya, segel menandai status pelanggaran dan melarang segala bentuk aktivitas usaha.
Kalau ada pelanggaran, Satpol PP harus bertindak tegas. Jangan sampai hukum terlihat lemah,” tambahnya.
Aktivis Desak Pengawasan Ketat Pasca Penyegelan
Tokoh masyarakat sekaligus aktivis Kota Tangerang, S. Widodo atau Romo, menyampaikan kritik serupa. Ia menilai pengelola menunjukkan sikap tidak patuh hukum dengan menutupi segel resmi.
“Segel menandakan objek berada di bawah pengawasan hukum. Tidak ada pihak yang boleh menutup atau merusaknya tanpa izin,” tegas Romo.
Romo yang juga Magister Hukum Universitas Pamulang meminta Satpol PP terus mengawasi lokasi tersebut. Ia menekankan pentingnya tindakan tegas jika pengelola masih menjalankan aktivitas usaha.
“Penyegelan bertujuan menghentikan kegiatan akibat pelanggaran izin. Jika aktivitas masih berlangsung, Satpol PP wajib menghentikannya secara permanen,” pungkasnya. (fj/hmi)









