TANGERANG | TR.CO.ID
Bea Cukai Bandar Udara Soekarno-Hatta (Bandara Soetta) menggagalkan upaya penyelundupan satwa langka berupa Burung Cendrawasih dan Berang-berang dengan tujuan India. Seorang pelaku yang membawa satwa langka itu rupanya Aktor Bollywood berinisial RM yang merupakan warga negara asing (WNA) asal India.
Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan, pria berkebangsaan India tersebut ditangkap berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta terhadap sebuah koper bawaan pada 1 Juli 2024 di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tambah dia, Koper tersebut merupakan milik aktor sekaligus seorang produser warga India berinisial RM yang akan terbang ke Mumbai, India, menggunakan pesawat Indigo Air dengan nomor penerbangan 6E 1602.
“Dari hasil citra X-Ray, maka petugas memanggil pemilik koper tersebut yang sudah berada di ruangan boarding dan dilakukan pemeriksaan,” terabf Sugeng, Kamis (4/7/24).
Sugeng menguraikan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, didapati satu ekor burung cendrawasih kuning kecil (paradisaea minor), satu ekor burung cendrawasih botak Papua (cicinnurus respublica), dan satu ekor berang-berang cakar kecil albino (aonyx cinereus) pada koper tersebut.
“Jadi tiga jenis satwa langka tersebut ditemukan didalam koper itu, yang disatukan dengan berbagai macam makanan, baju, tas tangan, dan mainan anak,” paparnya.
Setelah itu, pemilik koper tersebut diamankan oleh petugas dengan dibawa ke kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Hewan tersebut, sambung Sugeng, termasuk ke dalam apendik 1dan 2 Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang harus memerlukan izin khusus untuk pengangkutannya.
“Selain itu , ketiga hewan tersebut juga ditetapkan sebagai hewan yang dilindungi sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto lampiran Permen LHK Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi,” jelasnya.
Sugeng menambahkan, penindakan kasus ini telah dinaikan statusnya ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan RM sebagai tersangka pelanggaran tindak pidana kepabeanan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.
“Pelaku ini bisa dikenakan hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 milliar,” tukasnya. (fj/dam)