TANGERANG | TR.CO.ID
Seorang karyawan menjadi korban penganiayaan setelah ditusuk dengan sebilah pisau di Jalan Kampung Kalibaru, Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (1/10) sekitar pukul 20.00 WIB. Tak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam setelah kejadian, pelaku berinisial DAN (29) berhasil ditangkap oleh polisi dari Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota.
Pelaku, yang merasa sakit hati terhadap korban Ambo (29), mengaku sering dilaporkan oleh korban kepada atasannya karena dianggap tidak bekerja dengan baik. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, melalui Kapolsek Pakuhaji.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Pakuhaji AKP Kuswadi, menjelaskan bahwa pelaku DAN tidak bertindak sendiri, melainkan dibantu oleh rekannya, D alias Kuro (29). Keduanya ditangkap setelah keluarga korban melaporkan insiden tersebut.
“Motifnya adalah sakit hati. Pelaku menusuk perut bagian bawah sebelah kanan korban menggunakan pisau, yang membuat korban harus segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis,” ujar AKP Kuswadi, didampingi Kasi Humas Kompol Aryono.
Setelah melakukan penusukan, kedua pelaku melarikan diri dengan sepeda motor, namun berhasil ditangkap di rumah mereka di kawasan Neglasari, Kota Tangerang, saat mencoba kabur.
“Korban dan pelaku adalah rekan kerja. Pelaku merasa kesal karena sering diadukan oleh korban kepada atasan di tempat kerja,” tambah Kuswadi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. (fj/dam)