Satpol PP Awasi Aktivitas Cut and Fill di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP Awasi Aktivitas Cut and Fill di Kabupaten Tangerang

Satpol PP Awasi Aktivitas Cut and Fill di Kabupaten Tangerang

KAB.TANGERANG | TR.CO.ID

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mengawasi usaha atau kegiatan cut and fill mulai dari perizinan hingga aktivitasnya di lapangan. Aktivitas cut and fill kerap dikeluhkan masyarakat karena mengotori lingkungan khususnya di jalan raya.

Para pelaku usaha cut and fill terkadang tidak memperhatikan kebersihan, ketertiban, dan keindahan karena ceceran tanah berserakan di jalan. Selain licin atau berdebu, dapat juga membahayakan aktivitas pengguna jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami lakukan pelaksanaan patroli dan pengawasan ini menindaklanjuti laporan dari masyarakat, kami berpesan untuk masyarakat jika terdapat pelaku usaha Cut and Fill dapat laporkan ke Satpol PP Kabupaten Tangerang,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, kemarin.

Baca Juga:  Jelang Mudik Lebaran, Dishub Kota Tangerang Mulai Pasang Rambu Petunjuk Jalan

Cut and fill adalah istilah dalam konstruksi yang berarti menggali dan menimbun. Cut and fill merupakan proses pengerjaan tanah dimana sejumlah material baik tanah maupun bebatuan yang diambil dari tempat tertentu dan dipindahkan ke tempat lain untuk menguruk atau menimbun. Kegiatan ini rentan menggaggu pengguna jalan dan lingkungan sekitar.

Agus menerangkan, pihaknya memeriksa berkas-berkas perizinan serta memberikan imbauan kepada para pelaku usaha Cut and Fill agar dapat mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku di Kabupaten Tangerang. “Jadi sampai mereka belum memiliki izin, maka tidak boleh melakukan aktivitas cut and fill sampai mereka melengkapi persyaratan izin serta mematuhi Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga:  Sosialisasikan Pemilu Kada 2024 , KPU dan Pemkot Kota Tangerang Pergunakan Bus Tayo dan Angkot Si Benteng

Sebagai informasi, pelaksanaan itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat dan Peraturan Bupati Tangerang Nomor, 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang.

Penulis : Mustopa Adam Kamal

Editor : Haris Sujarsad

Berita Terkait

2.000 Bibit Cabai Dibagikan Gratis, Gerakan Pangan Murah
Tiket Mudik Idul Fitri 2025 di Pelabuhan Merak Sudah Bisa Dibeli
Menteri PPPA Kunjungi Kampung Jimpitan di Kota Tangerang, Apresiasi Kolaborasi dan Sekolah Lansia
Kesbangpol Resmi Buka Pendaftaran Calon Paskibraka 2025
Pengecer Mulai Menjual Kembali LPG Bersubsidi
Pererat Kebersamaan Dengan Masyarakat, Polda Banten Gelar Fun Bike dan Bakti Sosial
Warga Keluhkan Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg kepada Menteri ESDM
DPW GPIB Banten Adakan Raker dan Seminar
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 11:12 WIB

2.000 Bibit Cabai Dibagikan Gratis, Gerakan Pangan Murah

Rabu, 12 Februari 2025 - 11:06 WIB

Tiket Mudik Idul Fitri 2025 di Pelabuhan Merak Sudah Bisa Dibeli

Senin, 10 Februari 2025 - 11:17 WIB

Kesbangpol Resmi Buka Pendaftaran Calon Paskibraka 2025

Senin, 10 Februari 2025 - 11:11 WIB

Pengecer Mulai Menjual Kembali LPG Bersubsidi

Jumat, 7 Februari 2025 - 15:40 WIB

Pererat Kebersamaan Dengan Masyarakat, Polda Banten Gelar Fun Bike dan Bakti Sosial

Berita Terbaru

TANGERANG

2.000 Bibit Cabai Dibagikan Gratis, Gerakan Pangan Murah

Rabu, 12 Feb 2025 - 11:12 WIB

Bola

Marko Arnautovic Pahlawan Kemenangan Inter Milan

Rabu, 12 Feb 2025 - 11:02 WIB