Satpol PP Awasi Aktivitas Cut and Fill di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP Awasi Aktivitas Cut and Fill di Kabupaten Tangerang

Satpol PP Awasi Aktivitas Cut and Fill di Kabupaten Tangerang

KAB.TANGERANG | TR.CO.ID

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mengawasi usaha atau kegiatan cut and fill mulai dari perizinan hingga aktivitasnya di lapangan. Aktivitas cut and fill kerap dikeluhkan masyarakat karena mengotori lingkungan khususnya di jalan raya.

Para pelaku usaha cut and fill terkadang tidak memperhatikan kebersihan, ketertiban, dan keindahan karena ceceran tanah berserakan di jalan. Selain licin atau berdebu, dapat juga membahayakan aktivitas pengguna jalan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami lakukan pelaksanaan patroli dan pengawasan ini menindaklanjuti laporan dari masyarakat, kami berpesan untuk masyarakat jika terdapat pelaku usaha Cut and Fill dapat laporkan ke Satpol PP Kabupaten Tangerang,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, kemarin.

Baca Juga:  Pj Bupati Roadshow ke Kantor Kecamatan

Cut and fill adalah istilah dalam konstruksi yang berarti menggali dan menimbun. Cut and fill merupakan proses pengerjaan tanah dimana sejumlah material baik tanah maupun bebatuan yang diambil dari tempat tertentu dan dipindahkan ke tempat lain untuk menguruk atau menimbun. Kegiatan ini rentan menggaggu pengguna jalan dan lingkungan sekitar.

Agus menerangkan, pihaknya memeriksa berkas-berkas perizinan serta memberikan imbauan kepada para pelaku usaha Cut and Fill agar dapat mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku di Kabupaten Tangerang. “Jadi sampai mereka belum memiliki izin, maka tidak boleh melakukan aktivitas cut and fill sampai mereka melengkapi persyaratan izin serta mematuhi Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga:  Awal Kampanye, Barhum Buka Turnamen Badminton

Sebagai informasi, pelaksanaan itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat dan Peraturan Bupati Tangerang Nomor, 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang.

Penulis : Mustopa Adam Kamal

Editor : Haris Sujarsad

Berita Terkait

Kasus Stunting di Lebak Naik 6,02 Persen pada Awal 2026
Presiden Gagal Datang di HPN
Pilar Hadiri HPN 2026 di Banten: Perkuat Peran Pers Hadapi Tantangan Era Digital dan AI
HPN 2026, JMSI Usulkan Perlindungan HAM Pekerja Pers
Duh! 436 Warga Pandeglang Alami Depresi, Tekanan Ekonomi dan Keluarga Jadi Pemicu
Operasi Maung Hari Keempat, Polisi Ajak Warga Tertib Lalu Lintas
MBG di Pandeglang Disorot, AMPAN Turun Aksi
Pemkab Lebak Perbaiki Delapan Daerah Irigasi
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:43 WIB

Kasus Stunting di Lebak Naik 6,02 Persen pada Awal 2026

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:12 WIB

Presiden Gagal Datang di HPN

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:05 WIB

Pilar Hadiri HPN 2026 di Banten: Perkuat Peran Pers Hadapi Tantangan Era Digital dan AI

Senin, 9 Februari 2026 - 13:38 WIB

HPN 2026, JMSI Usulkan Perlindungan HAM Pekerja Pers

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:45 WIB

Duh! 436 Warga Pandeglang Alami Depresi, Tekanan Ekonomi dan Keluarga Jadi Pemicu

Berita Terbaru

Kota Tangerang Selatan

Gubernur Andra Soni dan Wagub Dimyati Natakusumah Raih Tangerang Raya Award 2026

Jumat, 13 Feb 2026 - 18:20 WIB

Kota Tangerang

Puluhan Titik Lubang Jalan Raden Saleh Karang Tengah Diperbaiki

Jumat, 13 Feb 2026 - 14:10 WIB