Satpol PP Awasi Aktivitas Cut and Fill di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 September 2023 - 00:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP Awasi Aktivitas Cut and Fill di Kabupaten Tangerang

Satpol PP Awasi Aktivitas Cut and Fill di Kabupaten Tangerang

KAB.TANGERANG | TR.CO.ID

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mengawasi usaha atau kegiatan cut and fill mulai dari perizinan hingga aktivitasnya di lapangan. Aktivitas cut and fill kerap dikeluhkan masyarakat karena mengotori lingkungan khususnya di jalan raya.

Para pelaku usaha cut and fill terkadang tidak memperhatikan kebersihan, ketertiban, dan keindahan karena ceceran tanah berserakan di jalan. Selain licin atau berdebu, dapat juga membahayakan aktivitas pengguna jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami lakukan pelaksanaan patroli dan pengawasan ini menindaklanjuti laporan dari masyarakat, kami berpesan untuk masyarakat jika terdapat pelaku usaha Cut and Fill dapat laporkan ke Satpol PP Kabupaten Tangerang,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, kemarin.

Baca Juga:  Nuralam Cakades Incumbent Janjikan Tujuh Program

Cut and fill adalah istilah dalam konstruksi yang berarti menggali dan menimbun. Cut and fill merupakan proses pengerjaan tanah dimana sejumlah material baik tanah maupun bebatuan yang diambil dari tempat tertentu dan dipindahkan ke tempat lain untuk menguruk atau menimbun. Kegiatan ini rentan menggaggu pengguna jalan dan lingkungan sekitar.

Agus menerangkan, pihaknya memeriksa berkas-berkas perizinan serta memberikan imbauan kepada para pelaku usaha Cut and Fill agar dapat mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku di Kabupaten Tangerang. “Jadi sampai mereka belum memiliki izin, maka tidak boleh melakukan aktivitas cut and fill sampai mereka melengkapi persyaratan izin serta mematuhi Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga:  Disdukcapil Teken MoU dengan 3 Instansi

Sebagai informasi, pelaksanaan itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat dan Peraturan Bupati Tangerang Nomor, 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang.

Penulis : Mustopa Adam Kamal

Editor : Haris Sujarsad

Berita Terkait

Panen Melon Bersama, Ketua DPRD Kholid Siap Dorong Pemerintah Bantu Kembangkan
Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa Meninggal Dunia, Tatu : Kami Kehilangan Mitra Terbaik
Ratusan Kader Demokrat Gerbong Heri Hijrah ke Golkar
BKKBN Kalsel dan Pemkab Tanah Bumbu Belajar ke Kota Cilegon
Pj Bupati Sampaikan Peningkatan Keterbukaan Informasi PPID 2023
Masa dan Mahasiswa Gelar Unjuk Rasa
Tender Jalan Juanda Rp16 M Diduga Ada Permainan
Keluarga PMI Ilegal Minta Bantuan Kemenlu
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 September 2023 - 13:22 WIB

Tender Jalan Juanda Rp16 M Diduga Ada Permainan

Jumat, 22 September 2023 - 09:48 WIB

Maling Motor Kepergok Warga, Pelaku Diringkus

Jumat, 22 September 2023 - 09:25 WIB

Anak Kandung Dipaksa Layani Nafsu Bejat Ayah

Rabu, 20 September 2023 - 07:52 WIB

Crazy Rich Depok Diringkus Polisi Gegara Curi Listrik

Rabu, 20 September 2023 - 07:26 WIB

Polda Banten Bongkar Pengoplos Tabung Gas

Senin, 18 September 2023 - 13:23 WIB

Diduga Lamban Proyek Betonisasi Di Teluk Naga Bikin Macet

Senin, 18 September 2023 - 07:18 WIB

PT Hydrofarm Curug Kebakaran

Senin, 18 September 2023 - 07:17 WIB

Iming – iming Pekerjaan, Wanita Muda Dipaksa Hubungan Badan

Berita Terbaru

Mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kota Tangerang, Heri Rumawatine, ratusan kader demokrat menyambangi kediaman Sahrudin, Rabu (27/9/2023).

Politik

Ratusan Kader Demokrat Gerbong Heri Hijrah ke Golkar

Kamis, 28 Sep 2023 - 10:41 WIB

 Belasan pejabat dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Pemkab Tanah Bumbu, Kalsel, berkunjung ke Pemkot Cileogn, Rabu 27 September 2023.

CILEGON

BKKBN Kalsel dan Pemkab Tanah Bumbu Belajar ke Kota Cilegon

Kamis, 28 Sep 2023 - 10:30 WIB