Satpol PP Awasi Aktivitas Cut and Fill di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP Awasi Aktivitas Cut and Fill di Kabupaten Tangerang

Satpol PP Awasi Aktivitas Cut and Fill di Kabupaten Tangerang

KAB.TANGERANG | TR.CO.ID

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mengawasi usaha atau kegiatan cut and fill mulai dari perizinan hingga aktivitasnya di lapangan. Aktivitas cut and fill kerap dikeluhkan masyarakat karena mengotori lingkungan khususnya di jalan raya.

Para pelaku usaha cut and fill terkadang tidak memperhatikan kebersihan, ketertiban, dan keindahan karena ceceran tanah berserakan di jalan. Selain licin atau berdebu, dapat juga membahayakan aktivitas pengguna jalan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami lakukan pelaksanaan patroli dan pengawasan ini menindaklanjuti laporan dari masyarakat, kami berpesan untuk masyarakat jika terdapat pelaku usaha Cut and Fill dapat laporkan ke Satpol PP Kabupaten Tangerang,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, kemarin.

Baca Juga:  Barhum bersama Srikandi KOBAR Senam Sicita

Cut and fill adalah istilah dalam konstruksi yang berarti menggali dan menimbun. Cut and fill merupakan proses pengerjaan tanah dimana sejumlah material baik tanah maupun bebatuan yang diambil dari tempat tertentu dan dipindahkan ke tempat lain untuk menguruk atau menimbun. Kegiatan ini rentan menggaggu pengguna jalan dan lingkungan sekitar.

Agus menerangkan, pihaknya memeriksa berkas-berkas perizinan serta memberikan imbauan kepada para pelaku usaha Cut and Fill agar dapat mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku di Kabupaten Tangerang. “Jadi sampai mereka belum memiliki izin, maka tidak boleh melakukan aktivitas cut and fill sampai mereka melengkapi persyaratan izin serta mematuhi Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga:  Pemprov DKI Diminta Selektif Penonaktifan NIK

Sebagai informasi, pelaksanaan itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat dan Peraturan Bupati Tangerang Nomor, 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang.

Penulis : Mustopa Adam Kamal

Editor : Haris Sujarsad

Berita Terkait

Resmikan Jembatan dan Gentengisasi, Maryono: Wujud Kolaborasi Hadirkan Solusi bagi Warga
Hari Buruh 2026, Sachrudin: Terus Berkolaborasi Wujudkan Kesejahteraan Bersama
Membangun Generasi Muda yg Religius ,STQ Kecamatan Benda 2026 Di Gelar
Lewat Majelis Taklim, Maryono Ajak Masyarakat Terus Tebar Nilai Kebaikan
Tutup Pelatihan Bela Negara PPPK, Maryono Tekankan Mental Pejuang dalam Birokrasi
Pemkot Tangerang Kebut Perbaikan Jalan Raya Sangego-Bayur di Periuk
Penguatan Jiwa Bela Negara, Sachrudin Tekankan PPPK Harus Total Layani Masyarakat
Hotel Santika Premiere Bintaro Hadirkan “aMAYzing Room Package”, Staycation Nyaman dengan Sentuhan Perawatan Eksklusif
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:55 WIB

Resmikan Jembatan dan Gentengisasi, Maryono: Wujud Kolaborasi Hadirkan Solusi bagi Warga

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:46 WIB

Hari Buruh 2026, Sachrudin: Terus Berkolaborasi Wujudkan Kesejahteraan Bersama

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:35 WIB

Membangun Generasi Muda yg Religius ,STQ Kecamatan Benda 2026 Di Gelar

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:27 WIB

Lewat Majelis Taklim, Maryono Ajak Masyarakat Terus Tebar Nilai Kebaikan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:26 WIB

Tutup Pelatihan Bela Negara PPPK, Maryono Tekankan Mental Pejuang dalam Birokrasi

Berita Terbaru