Tangerangraya.co.id
Peristiwa tawuran yang menyebabkan satu orang meninggal dunia telah terjadi di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Satu orang berinisial ZS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Korban yang meninggal dunia adalah seorang remaja berinisial RZR yang berusia 16 tahun.
Menurut Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono, kejadian tersebut berawal ketika tersangka ZS berkumpul di sebuah warung bersama dua pelaku lainnya. Tersangka ZS kemudian menunjukkan unggahan di media sosial yang berisi ajakan tawuran satu lawan satu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku kemudian menunjukkan postingan tersebut kepada rekan-rekannya. Salah satu dari mereka menyatakan siap dan berani,” jelas Baktiar.
Tersangka kemudian berjanji untuk bertemu dengan pembuat unggahan tersebut untuk melakukan tawuran. Namun, ketika tiba di lokasi kejadian, ZS dan dua pelaku lainnya menyerang korban menggunakan pisau, sehingga korban mengalami luka tusukan di paha kiri bagian luar dan di lutut kaki sebelah kiri.
Setelah melakukan serangan tersebut, para pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian. Korban yang kehilangan banyak darah dinyatakan meninggal dunia setelah sempat dibawa ke rumah sakit.
Tersangka ZS dan dua pelaku anak lainnya dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) UU 35 Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(il/tr)
Penulis : il