Selundupkan 2,5 Kg Sabu, Penumpang Pesawat Ditangkap Bea Cukai Soetta

Jumat, 25 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Seorang penumpang pesawat berinisial FP (43) ditangkap oleh petugas Bea Cukai sesaat setelah tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta). FP diamankan karena kedapatan menyelundupkan 2,5 kilogram narkotika jenis Methamphetamine atau Sabu. Pria eks penumpang Batik Air OD-0320 dengan rute Kuala Lumpur – Jakarta yang tiba pada Sabtu, 20 September 2024.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menjelaskan bahwa penemuan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap citra X-Ray koper bagasi milik FP.

“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam dan menemukan dua bungkus plastik berwarna cokelat terang dengan berat netto sekitar 2.500 gram di dalam dinding koper,” ujar Gatot pada Kamis (24/10/24).

Setelah dilakukan uji laboratorium, serbuk putih yang ditemukan di dalam plastik cokelat tersebut dinyatakan positif sebagai narkotika jenis Sabu.

“Modus yang digunakan tersangka adalah menyembunyikan barang terlarang itu dalam dinding koper atau false compartment,” ungkap Gatot.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, Bea Cukai Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Hasil pengembangan menunjukkan bahwa FP dikendalikan oleh warga negara Nigeria berinisial N, yang diduga masih berada di Nigeria. Tersangka mengaku berkenalan dengan N melalui aplikasi kencan daring, meski mereka tidak pernah bertemu langsung.

Baca Juga:  Pemprov Siap HUT ke-23, Pj Sekda Pimpin Rapat Persiapan

Setelah tiga tahun berkomunikasi, N menawarkan pekerjaan kepada FP dengan janji imbalan sebesar Rp50 juta untuk satu kali pengiriman. Atas tindakan ini, FP dijerat dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Polres Tangerang Selatan untuk pengembangan lebih lanjut. (fj/dam)

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional
PWI Banten: Tidak Ada Pembekuan dan PLT di PWI Lebak
PEMKAB Lebak dapat Bantuan Dana Hibah TPST dari Pusat
Pengelolaan Dana BOSP Harus Efektif dan Transparan
Mahasiswa Global Institute Cetak Prestasi Gemilang di Berbagai Ajang
Warga Bisa Pantau Tinggi Muka Air Lewat Aplikasi
Kecamatan Karang Tengah Gencarkan Pelayanan KTP-el bagi ODGJ
Pemkot Giatkan Penyederhanaan Birokrasi, Optimalisasi Teknologi Informasi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 16:33 WIB

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional

Kamis, 7 November 2024 - 16:32 WIB

PWI Banten: Tidak Ada Pembekuan dan PLT di PWI Lebak

Kamis, 7 November 2024 - 16:30 WIB

PEMKAB Lebak dapat Bantuan Dana Hibah TPST dari Pusat

Kamis, 7 November 2024 - 16:28 WIB

Pengelolaan Dana BOSP Harus Efektif dan Transparan

Kamis, 7 November 2024 - 16:17 WIB

Warga Bisa Pantau Tinggi Muka Air Lewat Aplikasi

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional

Kamis, 7 Nov 2024 - 16:33 WIB

Daerah

PWI Banten: Tidak Ada Pembekuan dan PLT di PWI Lebak

Kamis, 7 Nov 2024 - 16:32 WIB

Daerah

PEMKAB Lebak dapat Bantuan Dana Hibah TPST dari Pusat

Kamis, 7 Nov 2024 - 16:30 WIB

Daerah

Pengelolaan Dana BOSP Harus Efektif dan Transparan

Kamis, 7 Nov 2024 - 16:28 WIB

Pendidikan

PGRI Cikande Adakan Workshop Analisis Tujuan Pembelajaran

Kamis, 7 Nov 2024 - 16:25 WIB