Selundupkan 2,5 Kg Sabu, Penumpang Pesawat Ditangkap Bea Cukai Soetta

Jumat, 25 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Seorang penumpang pesawat berinisial FP (43) ditangkap oleh petugas Bea Cukai sesaat setelah tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta). FP diamankan karena kedapatan menyelundupkan 2,5 kilogram narkotika jenis Methamphetamine atau Sabu. Pria eks penumpang Batik Air OD-0320 dengan rute Kuala Lumpur – Jakarta yang tiba pada Sabtu, 20 September 2024.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menjelaskan bahwa penemuan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap citra X-Ray koper bagasi milik FP.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam dan menemukan dua bungkus plastik berwarna cokelat terang dengan berat netto sekitar 2.500 gram di dalam dinding koper,” ujar Gatot pada Kamis (24/10/24).

Baca Juga:  Pemkot Tangerang Gerak Cepat Perbaiki Jalan Dipati Unus Kecamatan Cibodas

Setelah dilakukan uji laboratorium, serbuk putih yang ditemukan di dalam plastik cokelat tersebut dinyatakan positif sebagai narkotika jenis Sabu.

“Modus yang digunakan tersangka adalah menyembunyikan barang terlarang itu dalam dinding koper atau false compartment,” ungkap Gatot.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, Bea Cukai Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Hasil pengembangan menunjukkan bahwa FP dikendalikan oleh warga negara Nigeria berinisial N, yang diduga masih berada di Nigeria. Tersangka mengaku berkenalan dengan N melalui aplikasi kencan daring, meski mereka tidak pernah bertemu langsung.

Baca Juga:  Diskum Tangerang Luncurkan Layanan Rumah SIKUM

Setelah tiga tahun berkomunikasi, N menawarkan pekerjaan kepada FP dengan janji imbalan sebesar Rp50 juta untuk satu kali pengiriman. Atas tindakan ini, FP dijerat dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Polres Tangerang Selatan untuk pengembangan lebih lanjut. (fj/dam)

Berita Terkait

Buka Liga PSSI Tangerang, Sachrudin Tekankan Pentingnya Disiplin dan Sportivitas
Alat Berat Dikerahkan Angkut Tumpukan Sampah, Pemkot Tangerang Gerak Cepat Normalisasi Kali Sabi Cibodas
Dinkes Banten Ajak Semua Pihak Bersinergi Wujudkan Eliminasi TBC
Bingung Libur Panjang Mau ke Mana? Ini Destinasi Tempat Liburan di Kota Tangerang
DPAD Kota Tangerang Sambut Anak-Anak Disabilitas Lewat Program Durian dan Storytelling
Sosialisasi PP TUNAS dan Sahabat Komdigi di SMPN 25 Tangerang Dorong Anak Aman di Dunia Digital
KIM Kota Tangerang Dibekali Pelatihan AI dan Optimalisasi Website, Siapkan Corong Informasi Produktif dan Efektif
Serap Ilmu City Branding, Maryono Ingin Tangerang Makin Dilirik Investor dan Wisatawan
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 14:16 WIB

Buka Liga PSSI Tangerang, Sachrudin Tekankan Pentingnya Disiplin dan Sportivitas

Senin, 25 Mei 2026 - 14:15 WIB

Alat Berat Dikerahkan Angkut Tumpukan Sampah, Pemkot Tangerang Gerak Cepat Normalisasi Kali Sabi Cibodas

Senin, 25 Mei 2026 - 14:03 WIB

Dinkes Banten Ajak Semua Pihak Bersinergi Wujudkan Eliminasi TBC

Senin, 25 Mei 2026 - 13:53 WIB

Bingung Libur Panjang Mau ke Mana? Ini Destinasi Tempat Liburan di Kota Tangerang

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:43 WIB

DPAD Kota Tangerang Sambut Anak-Anak Disabilitas Lewat Program Durian dan Storytelling

Berita Terbaru