TANGERANG | TR.CO.ID
Seorang penumpang pesawat berinisial FP (43) ditangkap oleh petugas Bea Cukai sesaat setelah tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta). FP diamankan karena kedapatan menyelundupkan 2,5 kilogram narkotika jenis Methamphetamine atau Sabu. Pria eks penumpang Batik Air OD-0320 dengan rute Kuala Lumpur – Jakarta yang tiba pada Sabtu, 20 September 2024.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menjelaskan bahwa penemuan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap citra X-Ray koper bagasi milik FP.
“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam dan menemukan dua bungkus plastik berwarna cokelat terang dengan berat netto sekitar 2.500 gram di dalam dinding koper,” ujar Gatot pada Kamis (24/10/24).
Setelah dilakukan uji laboratorium, serbuk putih yang ditemukan di dalam plastik cokelat tersebut dinyatakan positif sebagai narkotika jenis Sabu.
“Modus yang digunakan tersangka adalah menyembunyikan barang terlarang itu dalam dinding koper atau false compartment,” ungkap Gatot.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, Bea Cukai Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Hasil pengembangan menunjukkan bahwa FP dikendalikan oleh warga negara Nigeria berinisial N, yang diduga masih berada di Nigeria. Tersangka mengaku berkenalan dengan N melalui aplikasi kencan daring, meski mereka tidak pernah bertemu langsung.
Setelah tiga tahun berkomunikasi, N menawarkan pekerjaan kepada FP dengan janji imbalan sebesar Rp50 juta untuk satu kali pengiriman. Atas tindakan ini, FP dijerat dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Polres Tangerang Selatan untuk pengembangan lebih lanjut. (fj/dam)