TANGERANG | TR.CO.ID
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi pegawainya mulai Jumat, 10 April 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis menindaklanjuti instruksi kementerian terkait efisiensi energi nasional.
Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono Hasan, menegaskan bahwa WFH bukanlah hari libur tambahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Penugasan akan diatur secara bergiliran oleh masing-masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Harapan kami WFH ini tidak menjadikan pegawai liburan, melainkan tetap bekerja dari rumah masing-masing. Teknis penugasannya bergantian atas perintah kepala OPD,” ujar Maryono usai memimpin apel pagi di Puspem Kota Tangerang, Senin (6/4/2026).
Pengawasan Digital dan Sanksi Pemecatan Guna mengantisipasi penyalahgunaan waktu kerja, Pemkot Tangerang menyiagakan sistem pengawasan berlapis. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah menyiapkan absensi digital berbasis lokasi (geotagging) yang wajib diakses pegawai dari kediaman masing-masing.
Maryono memberikan peringatan keras terkait kedisiplinan ini. Pegawai yang kedapatan meninggalkan lokasi kerja tanpa keterangan akan dijatuhi sanksi berjenjang.
“Jika mereka tidak ada di tempat atau keluar daerah, itu masuk peringatan pertama. Jika melanggar lebih dari tujuh hari berturut-turut, sanksi meningkat. Bahkan, jika mencapai 30 hari berturut-turut tanpa keterangan, bisa dikenakan sanksi pemberhentian atau pemecatan,” tegasnya.
Audit Efisiensi: Listrik hingga BBM Kebijakan ini akan menjalani masa uji coba dan evaluasi total selama dua bulan ke depan. Parameter keberhasilannya tidak hanya diukur dari produktivitas, tetapi juga penghematan belanja daerah. Pemkot akan mengaudit penurunan penggunaan listrik di gedung-gedung perkantoran serta konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) operasional pegawai.
“Kita akan evaluasi dua bulan ke depan, termasuk sejauh mana penghematan listrik kantor dan konsumsi BBM pegawai selama periode WFH ini,” jelas Maryono.
Sebagai pendukung, seluruh perangkat daerah juga diinstruksikan melakukan langkah efisiensi ekstrem, mulai dari penghematan air, optimalisasi kendaraan dinas, hingga pembatasan penggunaan pendingin ruangan (AC) di area perkantoran.
Meski berlaku WFH, Pemkot memastikan aktivitas sosial kemasyarakatan tidak terhenti. Para pegawai tetap diwajibkan mengikuti kerja bakti rutin setiap hari Selasa dan Jumat, baik di lingkungan kantor maupun di wilayah binaan masing-masing OPD. (Will/dam)









