SERANG | TR.CO.ID
Puluhan jurnalis bersama mahasiswa di Provinsi Banten menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Provinsi Banten, Curug, Kota Serang, Kamis, (30/5/2024).
Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan tegas terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang dinilai memberikan wewenang berlebihan kepada pemerintah dalam mengendalikan konten siaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam orasinya, para demonstran menolak sejumlah pasal dalam RUU Penyiaran yang dianggap berpotensi melemahkan produk jurnalistik dan kebebasan pers.
Ketua Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten, Deni Saprowi, menyoroti setidaknya dua pasal yang bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, pasal-pasal tersebut dapat membungkam suara para jurnalis di Indonesia.
“Pasal 8A ayat (1) huruf (q) dalam RUU Penyiaran menyebutkan bahwa KPI berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran. Klausul ini bertentangan dengan Pasal 15 Ayat (2) Huruf D UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan bahwa kewenangan menyelesaikan sengketa pers berada di tangan Dewan Pers,” ujar Deni Saprowi, yang akrab disapa Sapro.
Sapro menegaskan bahwa Dewan Pers memiliki tugas penting dalam memberikan pertimbangan dan upaya penyelesaian pengaduan masyarakat terkait pemberitaan pers. Namun, RUU Penyiaran yang baru ini justru mengancam kewenangan tersebut.
Selain itu, Pasal 50B Ayat (2) huruf (c) dalam RUU Penyiaran juga menjadi sorotan para demonstran. Pasal ini melarang penayangan eksklusif hasil produk jurnalistik investigasi, yang dianggap bertentangan dengan Pasal 4 huruf (q) UU Pers.
Pasal tersebut menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang untuk pemberedelan atau pelarangan karya jurnalistik, termasuk liputan investigasi.
“Kami sangat kecewa dengan pemerintah yang berupaya merevisi UU Penyiaran dengan memasukkan pasal-pasal yang berpotensi melemahkan demokrasi. Ini adalah langkah mundur bagi kebebasan pers di Indonesia,” tambah Sapro.
Kekecewaan para demonstran diungkapkan melalui aksi yang cukup dramatis, termasuk pembakaran ban dan aksi debus sebagai bentuk protes. Massa aksi terdiri dari berbagai kelompok jurnalis dan mahasiswa, termasuk Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten, Pokja Wartawan Kota Serang, Forum Wartawan Kejaksaan Banten, Ikatan Wartawan Online Banten, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Banten, Aliansi Jurnalis Indonesia Jakarta Biro Banten, Influencer dan Content Creator Network (ICN) Banten, serta Pena Masyarakat dan Mahasiswa.
Aksi demonstrasi ini diharapkan dapat menarik perhatian pemerintah dan legislatif untuk mempertimbangkan kembali pasal-pasal dalam RUU Penyiaran yang dinilai dapat merusak tatanan demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia. Para demonstran berkomitmen untuk terus menyuarakan penolakan mereka hingga pemerintah mengambil tindakan yang berpihak pada kebebasan pers dan demokrasi. (hed/TR)