Truk Tambang Dilarang Melintas Selama Nataru

Rabu, 24 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memberlakukan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kebijakan itu dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan arus lalu lintas serta menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran transportasi di wilayah Kabupaten Tangerang.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang Jainudin mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 400.6.1/9548/SJ tentang Peningkatan Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah dalam Rangka Perayaan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perlu langkah-langkah terpadu agar mobilitas masyarakat selama Nataru berjalan aman dan lancar. Salah satunya dengan menghentikan sementara operasional truk pengangkut hasil tambang,” ujar Jainudin, Selasa (23/12/25)

Baca Juga:  Gubernur Andra Soni: Potensi Ikan Hias dan Tanaman Air Asli Indonesia Harus Dimaksimalkan

Penghentian sementara berlaku bagi seluruh truk pengangkut hasil tambang, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, yang melintasi jalan non-tol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini diberlakukan mulai tanggal 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.

Jainudin menegaskan, pimpinan perusahaan angkutan tambang maupun pengemudi yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan penindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penindakan akan dilaksanakan oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah yang berwenang sesuai dengan tugas dan fungsinya,” tuturnya.

Baca Juga:  Tingkatkan Minat Baca, Pemkot Tangerang Optimalkan Program Literasi Bergerak Lewat PP Tunas

Selain itu, Pemkab Tangerang juga akan melakukan peninjauan kembali terhadap perizinan perusahaan penerima hasil tambang yang terbukti tetap menerima distribusi selama masa penghentian sementara operasional tersebut.

Untuk mendukung pengamanan dan pengawasan selama periode Nataru, Pemkab Tangerang menyiagakan sebanyak 17 pos pantau dan 3 pos utama. Pos utama tersebut berlokasi di Citra Raya, Summarecon Tangerang, dan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).

Dengan langkah ini, Pemkab Tangerang berharap perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Diharapkan masyarakat juga dapat menjaga kondusifitas selama momen Nataru berlangsung. (dam/hmi)

Berita Terkait

Buka Liga PSSI Tangerang, Sachrudin Tekankan Pentingnya Disiplin dan Sportivitas
Alat Berat Dikerahkan Angkut Tumpukan Sampah, Pemkot Tangerang Gerak Cepat Normalisasi Kali Sabi Cibodas
Dinkes Banten Ajak Semua Pihak Bersinergi Wujudkan Eliminasi TBC
Bingung Libur Panjang Mau ke Mana? Ini Destinasi Tempat Liburan di Kota Tangerang
DPAD Kota Tangerang Sambut Anak-Anak Disabilitas Lewat Program Durian dan Storytelling
Sosialisasi PP TUNAS dan Sahabat Komdigi di SMPN 25 Tangerang Dorong Anak Aman di Dunia Digital
KIM Kota Tangerang Dibekali Pelatihan AI dan Optimalisasi Website, Siapkan Corong Informasi Produktif dan Efektif
Serap Ilmu City Branding, Maryono Ingin Tangerang Makin Dilirik Investor dan Wisatawan
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 14:16 WIB

Buka Liga PSSI Tangerang, Sachrudin Tekankan Pentingnya Disiplin dan Sportivitas

Senin, 25 Mei 2026 - 14:15 WIB

Alat Berat Dikerahkan Angkut Tumpukan Sampah, Pemkot Tangerang Gerak Cepat Normalisasi Kali Sabi Cibodas

Senin, 25 Mei 2026 - 14:03 WIB

Dinkes Banten Ajak Semua Pihak Bersinergi Wujudkan Eliminasi TBC

Senin, 25 Mei 2026 - 13:53 WIB

Bingung Libur Panjang Mau ke Mana? Ini Destinasi Tempat Liburan di Kota Tangerang

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:43 WIB

DPAD Kota Tangerang Sambut Anak-Anak Disabilitas Lewat Program Durian dan Storytelling

Berita Terbaru