SERANG | TR.CO.ID
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat berupa pemutusan studi atau drop out (DO) terhadap MZ, mahasiswa Program D3 Perbankan dan Keuangan, terkait kasus dugaan perekaman dosen di toilet kampus.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Nomor 366/UN43/KPT.HK.02/2026 setelah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) menyelesaikan proses pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat berupa pemutusan studi,” demikian isi keputusan tersebut.
Humas Untirta, Adhitya Angga Pratama, menyampaikan bahwa insiden tersebut juga melibatkan tindakan kekerasan saat pelaku berupaya melarikan diri.
“Pelaku memukul korban menggunakan handphone hingga tangan korban harus divisum,” tegas Angga, Selasa (14/4/2026).
Ia menjelaskan, hasil penelusuran Satgas PPK menunjukkan peristiwa perekaman terjadi pada hari kejadian di lingkungan kampus. Sementara itu, pelaku mengaku pernah melakukan tindakan serupa di luar kampus, termasuk di fasilitas umum.
Namun, pihak kampus menyatakan tidak menemukan korban lain di lingkungan kampus pada waktu berbeda.
Saat ini, Untirta memfokuskan penanganan pada pendampingan korban dan saksi. Satgas PPK juga terus mengawal proses pemulihan serta menjamin perlindungan bagi pihak terdampak.
Untirta menegaskan, sanksi tersebut merupakan bentuk komitmen institusi dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan.
“Jangan ragu melapor. Semua bentuk kekerasan di kampus akan kami tindak tegas,” ujar Angga.
Kasus ini menjadi perhatian terkait pentingnya perlindungan ruang privat di lingkungan pendidikan serta penguatan sistem pencegahan dan penanganan kekerasan di kampus. (hed/bn/dam)









