Wajib Pajak Diimbau Segera Bayar PBB-P2 Sebelum 30 September 2024

Selasa, 24 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Tangerang akan segera jatuh tempo pada 30 September 2024, atau dalam tujuh hari ke depan. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), terus mengimbau masyarakat untuk segera membayarkan pajaknya guna menghindari denda keterlambatan.

Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, menyampaikan bahwa Pemkot telah memberikan berbagai kemudahan bagi para wajib pajak untuk melunasi kewajiban mereka. “Kami telah memudahkan pembayaran bagi para wajib pajak dengan memberikan beberapa pilihan metode pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi Tangerang LIVE, bjb Digi, GoPay, Blibli, Bukalapak, livin by Mandiri, Shopee, LinkAja, Pos Indonesia, OVO, dan Tokopedia,” ujar Kiki, Senin (23/9).

Selain itu, Kiki menjelaskan bahwa bagi masyarakat yang lebih memilih metode pembayaran tunai, mereka dapat melakukannya di bank bjb, Alfamart, Indomaret, dan Pos Indonesia.

“Jika ingin membayar secara langsung, masyarakat dapat mengunjungi Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang, UPT Wilayah Barat, UPT Wilayah Timur, atau melalui teller bank bjb,” lanjutnya.

Untuk mempermudah akses masyarakat, Pemkot Tangerang juga menyediakan layanan loket keliling yang jadwalnya dapat dilihat melalui akun Instagram resmi Bapenda @bapenda_tangerangkota.

Baca Juga:  Jelang KTT ASEAN, Truk Dilarang Beroperasi Siang Hari

Kiki juga mengingatkan pentingnya pembayaran pajak tepat waktu. “Kami mengapresiasi seluruh wajib pajak yang telah membayarkan pajaknya tepat waktu. Pajak yang kami terima tentu akan digunakan untuk membangun Kota Tangerang menjadi lebih baik, dan kami berharap seluruh masyarakat dapat merasakan manfaat dari pajak yang dibayarkan,” tutupnya.

Dengan berbagai kemudahan ini, Pemkot Tangerang berharap masyarakat dapat segera melunasi kewajiban pajaknya sebelum batas waktu jatuh tempo pada 30 September 2024, sehingga terhindar dari denda keterlambatan. (ris/dam)

Berita Terkait

Dua Aplikasi di Luncurkan , Disdik Kota Tangerang Perkuat Mutu Pendidikan
Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol
Judi Online Intai Anak-Anak, Aktivis Soroti Lemahnya Pengawasan Digital
Prime Plaza Run 2026 Kembali Hadir!
Perempuan 19 Tahun Tewas dalam Kebakaran Bengkel
Pendidikan Banten Tunjukkan Tren Positif
Hari Lahir Pancasila, Bupati Serukan Persatuan dan Toleransi
Pancasila Jadi Pedoman Membangun Bangsa
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 02:36 WIB

Dua Aplikasi di Luncurkan , Disdik Kota Tangerang Perkuat Mutu Pendidikan

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:30 WIB

Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:15 WIB

Judi Online Intai Anak-Anak, Aktivis Soroti Lemahnya Pengawasan Digital

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:32 WIB

Prime Plaza Run 2026 Kembali Hadir!

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:46 WIB

Pendidikan Banten Tunjukkan Tren Positif

Berita Terbaru

Bola

Khvicha Kvaratskhelia Pemain Terbaik Liga Champions

Selasa, 2 Jun 2026 - 14:32 WIB

Daerah

Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol

Selasa, 2 Jun 2026 - 14:30 WIB

Daerah

Prime Plaza Run 2026 Kembali Hadir!

Selasa, 2 Jun 2026 - 12:32 WIB