TANGERANG | TR.CO.ID
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Tangerang akan segera jatuh tempo pada 30 September 2024, atau dalam tujuh hari ke depan. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), terus mengimbau masyarakat untuk segera membayarkan pajaknya guna menghindari denda keterlambatan.
Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, menyampaikan bahwa Pemkot telah memberikan berbagai kemudahan bagi para wajib pajak untuk melunasi kewajiban mereka. “Kami telah memudahkan pembayaran bagi para wajib pajak dengan memberikan beberapa pilihan metode pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi Tangerang LIVE, bjb Digi, GoPay, Blibli, Bukalapak, livin by Mandiri, Shopee, LinkAja, Pos Indonesia, OVO, dan Tokopedia,” ujar Kiki, Senin (23/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Kiki menjelaskan bahwa bagi masyarakat yang lebih memilih metode pembayaran tunai, mereka dapat melakukannya di bank bjb, Alfamart, Indomaret, dan Pos Indonesia.
“Jika ingin membayar secara langsung, masyarakat dapat mengunjungi Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang, UPT Wilayah Barat, UPT Wilayah Timur, atau melalui teller bank bjb,” lanjutnya.
Untuk mempermudah akses masyarakat, Pemkot Tangerang juga menyediakan layanan loket keliling yang jadwalnya dapat dilihat melalui akun Instagram resmi Bapenda @bapenda_tangerangkota.
Kiki juga mengingatkan pentingnya pembayaran pajak tepat waktu. “Kami mengapresiasi seluruh wajib pajak yang telah membayarkan pajaknya tepat waktu. Pajak yang kami terima tentu akan digunakan untuk membangun Kota Tangerang menjadi lebih baik, dan kami berharap seluruh masyarakat dapat merasakan manfaat dari pajak yang dibayarkan,” tutupnya.
Dengan berbagai kemudahan ini, Pemkot Tangerang berharap masyarakat dapat segera melunasi kewajiban pajaknya sebelum batas waktu jatuh tempo pada 30 September 2024, sehingga terhindar dari denda keterlambatan. (ris/dam)









