25 ASN Pemprov Lakukan Pelanggaran

Rabu, 17 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

6 Orang Diberhentkan Pada Tahun 2023

SERANG | TR.CO.ID

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten mengumumkan bahwa sebanyak 25 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Banten terbukti melakukan berbagai pelanggaran disiplin pada tahun 2023.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala BKD Provinsi Banten, Nana Supiana, mengonfirmasi bahwa dari jumlah tersebut, 6 orang di antaranya diberikan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Menurut Nana Supiana, pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh ASN tersebut dibagi menjadi empat kategori, yakni pelanggaran ringan, sedang, berat, dan pidana.

“Ada 4 orang yang melakukan pelanggaran ringan, 6 orang pelanggaran sedang, 7 orang pelanggaran berat, dan 8 orang pelanggaran pidana,” ujarnya, kepada media, Selasa (16/1/2024).

Untuk pelanggaran pidana, 2 orang dipecat sementara dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), sementara 6 orang lainnya mendapatkan hukuman PTDH dari PNS. Adapun untuk pelanggaran berat, satu orang dipecat dan menjadi pejabat pelaksana selama 12 bulan, sementara 6 orang lainnya masih dalam proses hukuman disiplin.

Nana Supiana juga menyampaikan bahwa dari 4 orang yang melakukan pelanggaran ringan, satu di antaranya mendapatkan teguran tertulis, sedangkan sisanya menerima sanksi pernyataan tidak puas. Untuk pelanggaran sedang, 2 orang mendapatkan sanksi penundaan gaji berkala selama 1 tahun, 1 orang sanksi penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan 3 orang mengalami penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Sementara itu, terkait pelanggaran pidana yang melibatkan 8 orang ASN, Nana Supiana menyebut bahwa beberapa di antaranya terkait dengan kasus korupsi dan pengadaan fiktif di BPBD. Meski begitu, rincian lebih lanjut mengenai kasus korupsi tidak diungkapkan.

Dalam upaya mencegah terulangnya kasus serupa di tahun 2024, Nana Supiana mengimbau kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Banten untuk meningkatkan pengawasan langsung terhadap bawahannya.

“Yang paling penting adalah pengawasan langsung dari atasan,” tandasnya.

Baca Juga:  Wabup Intan Tinjau MPLS dan Pelaksanaan Program SD-SMP Swasta Gratis

Penulis : Hed/Bn

Editor : ris

Berita Terkait

Pemkot Tangerang Mulai Realisasikan Tiga Proyek Strategis di TPA Rawa Kucing
Pemkot Tangerang Gandeng LPK Wahana Danau Indah, Buka Jalan Kerja ke Jepang bagi Lulusan SMK
PT IKPP Tangerang Serahkan PLTS Rooftop 8.000 Wattpeak ke TPST 3R Batan Indah
Dindik Kota Tangerang Bagikan Cara Cek PIN SPMB Secara Mandiri
Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG
Samsat Ciledug Gelar Razia Pajak Kendaraan, 200 Kendaraan Terjaring
Gubernur Banten Deklarasikan SPMB Bersih dan Adil
Dua Debt Collector Dibekuk, Aniaya Personel Brimob
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:04 WIB

Pemkot Tangerang Mulai Realisasikan Tiga Proyek Strategis di TPA Rawa Kucing

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:01 WIB

Pemkot Tangerang Gandeng LPK Wahana Danau Indah, Buka Jalan Kerja ke Jepang bagi Lulusan SMK

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:24 WIB

PT IKPP Tangerang Serahkan PLTS Rooftop 8.000 Wattpeak ke TPST 3R Batan Indah

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:19 WIB

Dindik Kota Tangerang Bagikan Cara Cek PIN SPMB Secara Mandiri

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:55 WIB

Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG

Berita Terbaru