25 ASN Pemprov Lakukan Pelanggaran

Rabu, 17 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

6 Orang Diberhentkan Pada Tahun 2023

SERANG | TR.CO.ID

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten mengumumkan bahwa sebanyak 25 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Banten terbukti melakukan berbagai pelanggaran disiplin pada tahun 2023.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala BKD Provinsi Banten, Nana Supiana, mengonfirmasi bahwa dari jumlah tersebut, 6 orang di antaranya diberikan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Menurut Nana Supiana, pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh ASN tersebut dibagi menjadi empat kategori, yakni pelanggaran ringan, sedang, berat, dan pidana.

“Ada 4 orang yang melakukan pelanggaran ringan, 6 orang pelanggaran sedang, 7 orang pelanggaran berat, dan 8 orang pelanggaran pidana,” ujarnya, kepada media, Selasa (16/1/2024).

Untuk pelanggaran pidana, 2 orang dipecat sementara dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), sementara 6 orang lainnya mendapatkan hukuman PTDH dari PNS. Adapun untuk pelanggaran berat, satu orang dipecat dan menjadi pejabat pelaksana selama 12 bulan, sementara 6 orang lainnya masih dalam proses hukuman disiplin.

Nana Supiana juga menyampaikan bahwa dari 4 orang yang melakukan pelanggaran ringan, satu di antaranya mendapatkan teguran tertulis, sedangkan sisanya menerima sanksi pernyataan tidak puas. Untuk pelanggaran sedang, 2 orang mendapatkan sanksi penundaan gaji berkala selama 1 tahun, 1 orang sanksi penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan 3 orang mengalami penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Sementara itu, terkait pelanggaran pidana yang melibatkan 8 orang ASN, Nana Supiana menyebut bahwa beberapa di antaranya terkait dengan kasus korupsi dan pengadaan fiktif di BPBD. Meski begitu, rincian lebih lanjut mengenai kasus korupsi tidak diungkapkan.

Dalam upaya mencegah terulangnya kasus serupa di tahun 2024, Nana Supiana mengimbau kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Banten untuk meningkatkan pengawasan langsung terhadap bawahannya.

“Yang paling penting adalah pengawasan langsung dari atasan,” tandasnya.

Baca Juga:  Pastikan Berfungsi Baik, Pj Walikota Cek IPA Sitanala

Penulis : Hed/Bn

Editor : ris

Berita Terkait

Pemkot Tangerang Gerak Cepat Perbaiki Jalan Dipati Unus Kecamatan Cibodas
Jumat Asri, Kecamatan Benda Gelar Kerja Bakti Bersama di Kampung Baru
Suntikan Motivasi Wakil Wali Kota, Jadi Energi MSP FC Pertahankan Gelar
Buka Pekan Raya Cibodas, Maryono Ajak Warga Majukan UMKM dan Cintai Produk Lokal
Jelang TKA 2026, SDN Daan Mogot 3 Siapkan Infrastruktur Latih Siswa Hadapi Ujian Berbasis Komputer
Disdik Kota Tangerang Pastikan SPMB 2026 Siap, Seleksi Prestasi Kini Pakai TKA
Ratusan Pelaku UMKM Ikuti Pelatihan Pemanfaatan AI
PDAM TB Targetkan 10 Ribu Pelanggan Baru di Zona 2
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 11:41 WIB

Pemkot Tangerang Gerak Cepat Perbaiki Jalan Dipati Unus Kecamatan Cibodas

Minggu, 19 April 2026 - 11:38 WIB

Jumat Asri, Kecamatan Benda Gelar Kerja Bakti Bersama di Kampung Baru

Minggu, 19 April 2026 - 11:35 WIB

Suntikan Motivasi Wakil Wali Kota, Jadi Energi MSP FC Pertahankan Gelar

Minggu, 19 April 2026 - 11:32 WIB

Buka Pekan Raya Cibodas, Maryono Ajak Warga Majukan UMKM dan Cintai Produk Lokal

Jumat, 17 April 2026 - 23:02 WIB

Jelang TKA 2026, SDN Daan Mogot 3 Siapkan Infrastruktur Latih Siswa Hadapi Ujian Berbasis Komputer

Berita Terbaru