25 ASN Pemprov Lakukan Pelanggaran

Rabu, 17 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

6 Orang Diberhentkan Pada Tahun 2023

SERANG | TR.CO.ID

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten mengumumkan bahwa sebanyak 25 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Banten terbukti melakukan berbagai pelanggaran disiplin pada tahun 2023.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala BKD Provinsi Banten, Nana Supiana, mengonfirmasi bahwa dari jumlah tersebut, 6 orang di antaranya diberikan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Menurut Nana Supiana, pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh ASN tersebut dibagi menjadi empat kategori, yakni pelanggaran ringan, sedang, berat, dan pidana.

“Ada 4 orang yang melakukan pelanggaran ringan, 6 orang pelanggaran sedang, 7 orang pelanggaran berat, dan 8 orang pelanggaran pidana,” ujarnya, kepada media, Selasa (16/1/2024).

Untuk pelanggaran pidana, 2 orang dipecat sementara dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), sementara 6 orang lainnya mendapatkan hukuman PTDH dari PNS. Adapun untuk pelanggaran berat, satu orang dipecat dan menjadi pejabat pelaksana selama 12 bulan, sementara 6 orang lainnya masih dalam proses hukuman disiplin.

Nana Supiana juga menyampaikan bahwa dari 4 orang yang melakukan pelanggaran ringan, satu di antaranya mendapatkan teguran tertulis, sedangkan sisanya menerima sanksi pernyataan tidak puas. Untuk pelanggaran sedang, 2 orang mendapatkan sanksi penundaan gaji berkala selama 1 tahun, 1 orang sanksi penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan 3 orang mengalami penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Sementara itu, terkait pelanggaran pidana yang melibatkan 8 orang ASN, Nana Supiana menyebut bahwa beberapa di antaranya terkait dengan kasus korupsi dan pengadaan fiktif di BPBD. Meski begitu, rincian lebih lanjut mengenai kasus korupsi tidak diungkapkan.

Dalam upaya mencegah terulangnya kasus serupa di tahun 2024, Nana Supiana mengimbau kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Banten untuk meningkatkan pengawasan langsung terhadap bawahannya.

“Yang paling penting adalah pengawasan langsung dari atasan,” tandasnya.

Baca Juga:  Terima Kunjungan Menteri P2MI, Gubernur Banten Andra Soni Bangun Sinergi Optimalkan Balai Latihan Kerja

Penulis : Hed/Bn

Editor : ris

Berita Terkait

Tak Lolos SD Negeri, Anak di Kota Tangerang Tetap Bisa Sekolah Gratis di Puluhan SD dan MI Swasta
Pemkot Tangerang Percepat Penanganan Keluhan Warga Lewat Evaluasi Kewilayahan
BPBD Kota Tangerang Ingatkan Warga Waspadai Perubahan Cuaca, Hujan Ringan Masih Berpotensi Terjadi
Sky Bridge Batuceper-Poris Plawad Ditargetkan Mulai Dibangun 2027
Pemkot Tangerang Tuntaskan Perbaikan Akses Jalan RSUD Kota Tangerang
Maryono Minta ASN Kota Tangerang Gaspol Tingkatkan Kinerja di Semester II 2026
Pemkot Tangerang Matangkan Penataan Jalan Kiasnawi, Fokus Atasi Macet dan Dongkrak Wisata
Sachrudin Pastikan Pemkot Tangerang Kawal Sensus Ekonomi 2026 Hingga Tingkat RT/RW
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 16:20 WIB

Tak Lolos SD Negeri, Anak di Kota Tangerang Tetap Bisa Sekolah Gratis di Puluhan SD dan MI Swasta

Senin, 15 Juni 2026 - 16:16 WIB

Pemkot Tangerang Percepat Penanganan Keluhan Warga Lewat Evaluasi Kewilayahan

Senin, 15 Juni 2026 - 14:18 WIB

BPBD Kota Tangerang Ingatkan Warga Waspadai Perubahan Cuaca, Hujan Ringan Masih Berpotensi Terjadi

Senin, 15 Juni 2026 - 14:15 WIB

Sky Bridge Batuceper-Poris Plawad Ditargetkan Mulai Dibangun 2027

Senin, 15 Juni 2026 - 14:12 WIB

Pemkot Tangerang Tuntaskan Perbaikan Akses Jalan RSUD Kota Tangerang

Berita Terbaru

Pemerintahan

Sky Bridge Batuceper-Poris Plawad Ditargetkan Mulai Dibangun 2027

Senin, 15 Jun 2026 - 14:15 WIB