50 Perkara Inkrah, Kejari Tangerang Musnahkan Barbuk

Jumat, 19 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti dari 50 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman kantor Kejari Kabupaten Tangerang, Kamis (18/12/2025). Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara Kejari Kabupaten Tangerang, Saimun, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini kami memusnahkan barang bukti dari 50 perkara yang telah inkrah,” ujar Saimun.

Baca Juga:  Dandim 0510/Tigaraksa Dukung Penuh Pemberantasan Narkotika

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu seberat 96,66174 gram, tembakau sintetis seberat 662,291 gram, serta obat keras daftar G berupa Tramadol sebanyak 7.036 butir dan Hexymer sebanyak 6.178 butir.

Selain itu, turut dimusnahkan 25 unit telepon genggam, alat isap (bong), pakaian, kunci letter T, timbangan, serta berbagai barang bukti lainnya dengan total mencapai 388 item.

Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, seperti diblender, dihancurkan menggunakan palu, dipotong dengan mesin las, serta dibakar, sesuai dengan jenis barang bukti.

Baca Juga:  Polda Banten Adakan Lomba Video Pemilu Hadiah Puluhan Juta Rupiah

Kegiatan tersebut disaksikan oleh perwakilan dari kepolisian, TNI, serta unsur pemerintah daerah.

Saimun juga menyampaikan pesan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Afrillyanna Purba, yang mengimbau masyarakat untuk menjauhi perbuatan melanggar hukum.

“Pemusnahan itu pun menjadi sinyal bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang serius dalam menindak para pelaku tindak pidana,” pungkasnya. (dam)

Berita Terkait

Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol
Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang Pria 21 Tahun Nekat Datangi Rumah Wali Kota Minta Sumbangan
Lepas Sambut Kajari Kota Tangerang, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pembangunan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk
Operasi Peredaran Miras Digencarkan, Ratusan Botol Berhasil Diamankan Satpol PP Kota Tangerang
Polisi Dalami Kasus Kematian Pelajar di Sukadiri
Petugas Pos Damkar Pinang Diduga Dianiaya, Kepala BPBD : Fokus Pemulihan Korban
Motor Admin Percetakan Hilang di Depan Ruko
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:30 WIB

Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:37 WIB

Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang Pria 21 Tahun Nekat Datangi Rumah Wali Kota Minta Sumbangan

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:25 WIB

Lepas Sambut Kajari Kota Tangerang, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pembangunan

Rabu, 15 April 2026 - 21:35 WIB

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk

Rabu, 15 April 2026 - 01:40 WIB

Operasi Peredaran Miras Digencarkan, Ratusan Botol Berhasil Diamankan Satpol PP Kota Tangerang

Berita Terbaru

Bola

Harry Kane Bertekad Bawa Inggris Jadi Juara

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:57 WIB

Daerah

Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:55 WIB

Daerah

Gubernur Banten Deklarasikan SPMB Bersih dan Adil

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:50 WIB