63 Perkara Inkrah, Kejari Tangerang Musnahkan Barang Bukti

Jumat, 17 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti dari 63 perkara pidana umum dan pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (16/04/2026).

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah disita.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 63 perkara pidana umum dan pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” ujar Eko.

Barang bukti yang dimusnahkan didominasi rokok tanpa cukai sebanyak 589 slop atau setara 5.890 bungkus. Dengan asumsi satu bungkus berisi 20 batang, jumlah tersebut mencapai sekitar 117.200 batang.

Baca Juga:  Langkah Proaktif Pj Bupati Lebak, Dorong Relokasi Korban Banjir Bandang Cipanas

Selain itu, turut dimusnahkan narkotika jenis sabu seberat 81,46 gram dan tembakau sintetis seberat 50,76 gram. Aparat juga memusnahkan sejumlah obat-obatan, di antaranya Tramadol sebanyak 22.476 butir, Hexymer 268.803 butir, Trihex 5.500 butir, serta Yarindo 6.000 butir.

Barang bukti lain yang dimusnahkan meliputi 15 unit telepon genggam, dua pucuk senjata api rakitan, serta 135 item lainnya seperti alat hisap (bong), pakaian, dan timbangan elektronik.

Baca Juga:  IKPP Tangerang Sosialisasikan Bahaya HIV AIDS dan P4GN ke Pemuda Pakulonan

Eko menambahkan, selain sebagai pelaksanaan putusan pengadilan, pemusnahan juga dilakukan karena keterbatasan kapasitas penyimpanan barang bukti.

“Kapasitas gudang barang bukti juga terbatas, takut hilang dan lain sebagainya,” ujarnya.

Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas penegakan hukum serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Pemusnahan barang bukti ini penting untuk memastikan seluruh barang hasil tindak pidana tidak lagi memiliki potensi disalahgunakan,” pungkasnya. (dam)

Berita Terkait

Diusulkan Jadi Pilot Project MBG-BPOM, Maryono: Pemkot Siap Dukung Program Pusat
Cetak Generasi Muda Qur’ani, STQ Kecamatan Neglasari 2026 Sukses Digelar
Pangkas Antrean Fisik, Disdukcapil Kota Tangerang Ajak Warga Optimalkan Layanan Online Sobat Dukcapil
Dukcapil Kota Tangerang Jemput Bola Perekaman KTP-el dan IKD ke Pelajar SMAN 6
UPTD PPA Hadirkan Layanan Konseling hingga Pendampingan Hukum
Perumda Tirta Benteng Buka Layanan Penggantian Meter Air Gratis
Semangat Kartini Menggema di Apel Senin
Disdukcapil Ajak Warga Optimalkan Layanan Online Sobat Dukcapil
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 18:34 WIB

Diusulkan Jadi Pilot Project MBG-BPOM, Maryono: Pemkot Siap Dukung Program Pusat

Selasa, 21 April 2026 - 18:30 WIB

Cetak Generasi Muda Qur’ani, STQ Kecamatan Neglasari 2026 Sukses Digelar

Selasa, 21 April 2026 - 18:27 WIB

Pangkas Antrean Fisik, Disdukcapil Kota Tangerang Ajak Warga Optimalkan Layanan Online Sobat Dukcapil

Selasa, 21 April 2026 - 18:24 WIB

Dukcapil Kota Tangerang Jemput Bola Perekaman KTP-el dan IKD ke Pelajar SMAN 6

Selasa, 21 April 2026 - 14:40 WIB

UPTD PPA Hadirkan Layanan Konseling hingga Pendampingan Hukum

Berita Terbaru