STIH PAINAN Gandeng Pengadilan Agama Lakukan Isbat Nikah Masyarakat

Selasa, 5 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) PAINAN Tangerang menggelar Isbat Nikah Terpadu untuk masyarakat yang belum memiliki Buku Nikah secara resmi alias belum tercatat. Selain dapat membantu masyarakat, hal itu juga dalam rangka menjalankan amanah Tridarma Perguruan Tinggi.

Dalam kegiatan sakral tersebut Perguruan Tinggi yang berbasis hukum itu menggandeng Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Disdukcapil Kabupaten Tangerang serta Danramil 05/Balaraja.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua STIH PAINAN, Dr. Muh. Nasir menjelaskan, Kegiatan Isbat Nikah yang dilakukan bertujuan sebagai bentuk sebuah pengabdian terhadap negara untuk memberikan edukasi hukum betapa pentingnya buku nikah, dari semula perkawin belum tercatat menjadi kawin tercatat.

Baca Juga:  Siswa Tangerang Belajar dari Rumah hingga 4 September

“Sidang Isbat Nikah ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum dari pengadilan agama, setelah kegiatan ini maka status perkawinan mereka diakui secara hukum Negara dan berhak mendapatkan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) di mana masyarakat itu berkedudukan,” terangnya, Senin (4/2/23).

Senada, Dr. Andhyka Muchtar, Kaprodi Magister Hukum STIH PAINAN mengatakan, agenda Isbat Nikah untuk masyarakat perdana digelar di kampus, yang dirangkai dengan Pengabdian Kepada Masyarakat.

“Ini pertama kita lakukan, ada sekitar 14 pasangan yang di nikahkan. Kedapan pastinya kita akan lakukan kembali dengan jumlah peserta yang lebih banyak,” terangnya.

Baca Juga:  Seorang Remaja Ditusuk Gegara Saling Tantang di IG

Sementara itu, Isrizal Anwar, Wakil Ketua Pengadilan Agama Tigarakasa mengapresiasi kegiatan STIH PAINAN, karena hal tersebut jarang dilakukan oleh Kampus.

“Tentunya saya sangat mengapresiasi acara ini, karena sangatlah penting bagi masyarakat. Ini tentunya akan membawa manfaat yang sangat luar biasa, untuk memberikan edukasi hukum masyarakat yang sebelumnya tidak mempunyai buku nikah dan tidak mempunyai akte nikah. Setelah kegiatan ini maka status perkawinan mereka diakui secara hukum Negara,” pungkasnya. (fj/dam)

Berita Terkait

Disdik Kota Tangerang Pastikan SPMB 2026 Siap, Seleksi Prestasi Kini Pakai TKA
Puskesmas Turun ke Sekolah Jajanan Siswa Diperiksa
Jelang TKA 20 April, SDN Daan Mogot 3 Matangkan Persiapan Teknis dan Akademik
Pra-SPMB SD di Kota Tangerang Dibuka hingga 8 Juli 2026
Untirta Jatuhkan Sanksi DO Mahasiswa Kasus Perekaman Dosen
Berikut Dokumen Wajib dan Tahapan Pelaksanaan Pra SPMB SMP Kota Tangerang 2026
KEGIATAN, SDI Al-Ikhlas Cipondoh Kota Tangerang Gelar Pentas Seni 2026
Pejabat Isi Struktur Kwarcab
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 22:57 WIB

Disdik Kota Tangerang Pastikan SPMB 2026 Siap, Seleksi Prestasi Kini Pakai TKA

Jumat, 17 April 2026 - 15:03 WIB

Puskesmas Turun ke Sekolah Jajanan Siswa Diperiksa

Jumat, 17 April 2026 - 14:37 WIB

Jelang TKA 20 April, SDN Daan Mogot 3 Matangkan Persiapan Teknis dan Akademik

Rabu, 15 April 2026 - 15:59 WIB

Pra-SPMB SD di Kota Tangerang Dibuka hingga 8 Juli 2026

Rabu, 15 April 2026 - 15:46 WIB

Untirta Jatuhkan Sanksi DO Mahasiswa Kasus Perekaman Dosen

Berita Terbaru

Bisnis

Ratusan Pelaku UMKM Ikuti Pelatihan Pemanfaatan AI

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:29 WIB

Daerah

PDAM TB Targetkan 10 Ribu Pelanggan Baru di Zona 2

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:26 WIB

Daerah

Generasi Muda Harus Jadi Pemersatu di Era Digital

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:23 WIB