Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup Selama Ramadhan

Jumat, 15 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengeluarkan surat edaran kepada pemilik maupun pengelola kafe, restoran, rumah makan dan jasa hiburan umum untuk memulai aktivitas pada pukul 15.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB selama Ramadhan 2024.

Imbauan tersebut tertuang pada Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2024, Tentang Jam Operasional Rumah Makan, Restoran, Kafe, dan Jasa Hiburan Umum Pada Bulan Suci Ramadhan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selain mengalihkan jam operasional usaha, pemilik tempat usaha rumah makan, restoran dan kafe juga diimbau untuk memasang tirai atau sejenisnya bagi yang menyediakan makan ditempat,” terang Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, Kamis (14/3/24).

Baca Juga:  Hasil Tes Kesehatan 3 Capres-cawapres Diumukan Hari Ini

Maesyal Rasyid menegaskan, selama bulan suci Ramadhan jasa usaha hiburan umum seperti karaoke, sauna, spa, massage, dan biliar ditutup sementara, dimulai dari 2 hari sebelum Ramadhan hingga dengan 2 hari setelah Hari Raya Idul Fitri 2024.

Ia menyampaikan, surat edaran ini di terbitkan dalam rangka menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati bulan
suci Ramadhan 1445 H serta memperhatikan Himbauan Bersama Majelis Ulama Indonesia dan Pj. Bupati Tangerang dalam menyambut dan memakmurkan bulan Suci Ramadhan.

Ia berharap, surat edaran tesebut dapat dipatuhi oleh para pemilik tempat usaha khususnya pada bulan Ramadhan seperti saat ini.

“Kami mengimbau kepada pengelola tempat hiburan umum, restoran dan pemilik kafe untuk mematuhi surat edaran tersebut,” tegasnya.

Baca Juga:  Sekda Buka Festival Yanida Yayasan Nurul Iman Al Abida

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Agus Suryana menambahkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait surat edaran tersebut.

Dan untuk tempat hiburan malam sudah kita sosialisasikan surat edaran tersebut di kawasan Gading Serpong Kelapa Dua, kawasan Citra Raya, dan wilayah di Tangerang Utara, terangnya.

Kata Agus, usai pihaknya melakukan sosialisasi maka selanjutnya akan dilakukan surat peringatan bagi pelaku usaha yang tidak menggubris surat edaran tersebut.

Pastinya jika surat edaran juga tidak digubris, maka kita akan lakukan penertiban, tukasnya. (dam/ris)

Berita Terkait

Wali Kota Tangerang Apresiasi Bantuan Sapi Kurban Presiden Prabowo untuk Warga
Momen Iduladha, Sachrudin-Maryono Ajak Warga Memperkuat Kepedulian Sosial
Sambut Idul Adha, IKPP Tangerang Distribusikan 7 Sapi dan 18 Kambing ke Lingkungan Sekitar
Hidangan Ikonik dan Minuman Segar Hadir di Hotel Santika Premiere Bintaro
Bingung Libur Panjang Mau ke Mana? Ini Destinasi Tempat Liburan di Kota Tangerang
Serap Ilmu City Branding, Maryono Ingin Tangerang Makin Dilirik Investor dan Wisatawan
Benyamin Minta Kadin Tangsel Dorong Ekonomi Daerah
Hotel Santika Premiere Bintaro Hadirkan “aMAYzing Room Package”, Staycation Nyaman dengan Sentuhan Perawatan Eksklusif
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:15 WIB

Wali Kota Tangerang Apresiasi Bantuan Sapi Kurban Presiden Prabowo untuk Warga

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:13 WIB

Momen Iduladha, Sachrudin-Maryono Ajak Warga Memperkuat Kepedulian Sosial

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:05 WIB

Sambut Idul Adha, IKPP Tangerang Distribusikan 7 Sapi dan 18 Kambing ke Lingkungan Sekitar

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:33 WIB

Hidangan Ikonik dan Minuman Segar Hadir di Hotel Santika Premiere Bintaro

Senin, 25 Mei 2026 - 13:53 WIB

Bingung Libur Panjang Mau ke Mana? Ini Destinasi Tempat Liburan di Kota Tangerang

Berita Terbaru

Bola

Harry Kane Bertekad Bawa Inggris Jadi Juara

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:57 WIB

Daerah

Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:55 WIB

Daerah

Gubernur Banten Deklarasikan SPMB Bersih dan Adil

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:50 WIB