DPRD dan AJM Sepakat Tolak RUU Penyiaran

Rabu, 29 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang mendatangani pakta integritas bersama Aliansi Jurnalis dan Mahasiswa (AJM), Selasa (28/5/24).

Penandatanganan ini butut dari aksi demontrasi AJM menuntut pembatalan Revisi Undang-Undang Penyiaran pada Senin (27/5/2024) lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, saat ini Anggota DPR RI tengah merancang Revisi Undang-Undang Penyiaran, yang mana di dalamnya berisi pasal-pasal yang dapat mengontrol dan menghambat kerja jurnalistik, bahkan pembungkaman terhadap pers.

Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo menyatakan bersama Aliansi Jurnalis dan Mahasiswa menolak Revisi Undang-Undang Penyiaran.

“Menolak Revisi Undang-Undang Penyiaran yang mengandung pasal-pasal kontroversi,” ujar Gatot.

Ia juga menuntut kepada DPR RI untuk menghentikan pembahasan terhadap Revisi Undang-Undang Penyiaran.

Baca Juga:  BWF World Championship 2023:Dejan/Gloria Terhenti Di 16 besar

“DPR RI harus melibatkan organisasi pers, akademisi dan masyarakat sipil dalam menyusun kebijakan terkait kebebasan pers dan kebebasan berekpresi,” tegas Gatot.

Namun, kata dia, terkait kebijakan RUU Penyiaran, wewenangnya tetap berada di ranah DPR RI atau pusat.

“Ini ranahnya ada di pusat. Namun aspirasi kawan-kawan hari ini akan kami tanda tangani, kami teruskan dan kami sampaikan kepada pimpinan DPR RI,” ucap Gatot.

“Dan mudah-mudahan apa yang menjadi harapan kawan-kawan dan apa yang diperjuangkan dapat didengar dan diterima. Sehingga Revisi Undang-Undang ini bisa menjaga netralitas dan independen teman-teman pers,” sambung Gatot.

Baca Juga:  Bupati Hadiri Momentum Pelepasan Kapal Kemanusiaan PMI

Lebih dalam ia mengatakan, bahwa DPRD Kota Tangerang akan melayangkan surat resmi ke DPR RI terkait aspirasi yang disuarakan.

“Kita [DPRD] adalah lembaga politik, kolektif, dan kolegial, Dan, kita sepakat bahwa kebebasan pers dan kebebasan berpendapat itu harus dilindungi undang-undang,” papar Gatot.

Sementara itu, Koordinator AJM, Hendrik Simorangkir mengatakan, penolakan Revisi Undang-Undang Penyiaran yang terjadi di daerah-daerah harus menjadi acuan DPR RI menghentikan kebijakan tersebut.

“Hampir disemua daerah sudah menyepakati dan menandatangani pakta integritas ini. Semua DPRD menolak. Ini bentuk konkret. Oleh, karen itu pembahasan Revisi Undang-Undang Penyiaran harus dihentikan,” pungkasnya. (fj/dam)

Berita Terkait

Pemkot Tangerang Gencarkan Bentor Pangan Bang Sama, Hadirkan Sembako Murah Langsung ke Permukiman
DPRD Kota Tangerang Dorong Percepatan Serah Terima Fasos dan Fasum Modernland
Kota Tangerang Pertahankan Gelar Juara Umum POPDA XII Banten 2026
Tak Lolos SD Negeri, Anak di Kota Tangerang Tetap Bisa Sekolah Gratis di Puluhan SD dan MI Swasta
Pemkot Tangerang Percepat Penanganan Keluhan Warga Lewat Evaluasi Kewilayahan
BPBD Kota Tangerang Ingatkan Warga Waspadai Perubahan Cuaca, Hujan Ringan Masih Berpotensi Terjadi
Sky Bridge Batuceper-Poris Plawad Ditargetkan Mulai Dibangun 2027
Pemkot Tangerang Tuntaskan Perbaikan Akses Jalan RSUD Kota Tangerang
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:05 WIB

Pemkot Tangerang Gencarkan Bentor Pangan Bang Sama, Hadirkan Sembako Murah Langsung ke Permukiman

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:50 WIB

DPRD Kota Tangerang Dorong Percepatan Serah Terima Fasos dan Fasum Modernland

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:46 WIB

Kota Tangerang Pertahankan Gelar Juara Umum POPDA XII Banten 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 16:16 WIB

Pemkot Tangerang Percepat Penanganan Keluhan Warga Lewat Evaluasi Kewilayahan

Senin, 15 Juni 2026 - 14:18 WIB

BPBD Kota Tangerang Ingatkan Warga Waspadai Perubahan Cuaca, Hujan Ringan Masih Berpotensi Terjadi

Berita Terbaru