Pemkot Serang Tarik Randis Masih Dipakai Eks Pejabat

Kamis, 13 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengumumkan akan menarik kendaraan dinas yang masih digunakan oleh mantan pejabat. Langkah ini diambil menyusul instruksi Sekretaris Daerah (Sekda) pada 3 Juni 2024, yang meminta para pemegang kendaraan dinas untuk segera mengembalikannya.
Instruksi dan Langkah Penarikan

Pejabat (Pj) Wali Kota Serang, Yedi Rahmat, menyatakan bahwa surat resmi telah dikirimkan kepada para pemegang kendaraan dinas untuk segera menyerahkan kendaraan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada tanggal 3 Juni 2024 Sekda sudah berkirim surat kepada pemegang kendaraan dinas untuk segera menyerahkan kendaraan tersebut,” kata Yedi Rahmat di Serang, Rabu (12/6/2024).

Yedi menegaskan bahwa kendaraan dinas ini tidak akan dijual karena masih dibutuhkan untuk operasional dinas, mengingat tidak ada anggaran untuk pembelian mobil dinas baru bagi Wali Kota dan Wakil Walikota yang akan datang. “Karena di 2024 ini kita tidak menganggarkan, otomatis kendaraan tersebut masih dibutuhkan untuk operasional dinas,” katanya.

Baca Juga:  stana Tegaskan Pemberian Bansos Tak Terkait Proses Pemilu

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Wilayah Banten mencatat sebanyak 64 aset bergerak milik Pemkot Serang tidak diketahui keberadaannya. Meski demikian, Pemkot Serang telah melakukan upaya pendataan dan mengirimkan surat serta mendatangi langsung kediaman para pemegang kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh beberapa eks pejabat.

“Kita sudah berkirim surat ke beberapa yang sudah diketahui masih menggunakan kendaraan dinas. Yang sudah mengkonfirmasi akan mengembalikan itu baru mantan pejabat Pemkot, Pak Wakil Walikota, saya cukup apresiasi karena beliau ini sangat bijak,” ujar Yedi

Baca Juga:  Wagub Ungkap Potensi Lumbung Pangan

Yedi juga berharap agar eks pejabat lainnya mengikuti langkah yang sama dengan mengembalikan kendaraan dinas yang masih mereka kuasai. Kendaraan ini sangat dibutuhkan untuk mendukung operasional pemerintahan yang optimal.

“Kalau di surat tidak ada batas waktu, tapi kita seharusnya bisa bijak dan menjadi warga negara yang baik taat pada aturan perundang-undangan,” tambah Yedi.
Dengan langkah tegas ini, Pemkot Serang berharap dapat memastikan bahwa semua aset bergerak, termasuk kendaraan dinas, digunakan sesuai peruntukannya demi mendukung kelancaran operasional pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. (hed/ka6)

Berita Terkait

Pemkot Tangerang Gerak Cepat Perbaiki Jalan Dipati Unus Kecamatan Cibodas
Jumat Asri, Kecamatan Benda Gelar Kerja Bakti Bersama di Kampung Baru
Suntikan Motivasi Wakil Wali Kota, Jadi Energi MSP FC Pertahankan Gelar
Buka Pekan Raya Cibodas, Maryono Ajak Warga Majukan UMKM dan Cintai Produk Lokal
Jelang TKA 2026, SDN Daan Mogot 3 Siapkan Infrastruktur Latih Siswa Hadapi Ujian Berbasis Komputer
Disdik Kota Tangerang Pastikan SPMB 2026 Siap, Seleksi Prestasi Kini Pakai TKA
Ratusan Pelaku UMKM Ikuti Pelatihan Pemanfaatan AI
PDAM TB Targetkan 10 Ribu Pelanggan Baru di Zona 2
Berita ini 627 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 11:41 WIB

Pemkot Tangerang Gerak Cepat Perbaiki Jalan Dipati Unus Kecamatan Cibodas

Minggu, 19 April 2026 - 11:38 WIB

Jumat Asri, Kecamatan Benda Gelar Kerja Bakti Bersama di Kampung Baru

Minggu, 19 April 2026 - 11:35 WIB

Suntikan Motivasi Wakil Wali Kota, Jadi Energi MSP FC Pertahankan Gelar

Minggu, 19 April 2026 - 11:32 WIB

Buka Pekan Raya Cibodas, Maryono Ajak Warga Majukan UMKM dan Cintai Produk Lokal

Jumat, 17 April 2026 - 23:02 WIB

Jelang TKA 2026, SDN Daan Mogot 3 Siapkan Infrastruktur Latih Siswa Hadapi Ujian Berbasis Komputer

Berita Terbaru