Perda Kawasan Tanpa Rokok Diberlakukan Bulan Juli

Kamis, 20 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK | TR.CO.ID

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan mulai diberlakukan di Kabupaten Lebak, mulai akhir bulan Juli 2024.

Menurut anggota DPRD Lebak, Musa Weliansyah, konsep regulasi ini adalah melarang kegiatan merokok, iklan rokok dan penjualan rokok di kawasan tanpa rokok yang sudah ditentukan didalamnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di wilayah tertentu nanti warga dilarang merokok, memasang iklan rokok,” kata Musa kepada wartawan, Rabu (19/6/24).

Kata Musa, nanti tempat tempat umum seperti sekolah, alun alun, rumah sakit dan sarana ibadah harus steril dari asap rokok.

“Jadi tidak boleh sembarangan merokok ditempat tempat umum yang ditentukan,”ucap Musa.

Baca Juga:  Pemkot Tangerang Permudah Akses Reaktivasi BPJS PBI bagi Masyarakat

Terpisah, Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Lebak Wiwin Budhyarti mengatakan, Perda KTR akan diberlakukan satu tahun setelah diundangkan.

“Perda tersebut diundangkan pada tanggal 31 Juli 2023, maka mulai diberlakukan 31 Juli 2024,” kata Wiwin.

Masih kata Wiwin, pada pasal 2 di dalam Perda itu menyebutkan, ada 8 kawasan yang ditentukan masuk dalam KTR yakni, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan sarana olahraga.

Pengelola KTR dalam Perda tersebut adalah orang dan/atau Badan yang karena
jabatannya memimpin dan/atau bertanggung jawab atas kegiatan dan/atau usaha di tempat atau kawasan yang
ditetapkan sebagai KTR, baik milik pemerintah daerah maupun swasta.

Baca Juga:  Launching Imunisasi Hepatitis B Bagi Nakes, Pj Gubernur Al Muktabar Dampingi Menkes

“Sekolah sekolah, rumah sakit, mesjid merupakan tempat tempat yang harus steril dari asap rokok,” ucap Wiwin.

Ke depan, lanjut Wiwin, kewajiban pengelola KTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) wajib melakukan pengawasan internal pada KTR yang menjadi tanggung jawabnya.

Melarang semua orang yang Merokok di KTR
menyediakan sarana dan prasarana pada KTR yang menjadi tanggung jawabnya.

“Penyediaan sarana dan prasarana berupa pemasangan tanda larangan Merokok pada KTR, serta penyediaan tempat khusus merokok,” tutup Wiwin. (jat/dam)

Berita Terkait

Peduli Sungai, PT. IKPP Tangerang Raih Penghargaan Cisadane Awards
Pemkot Tangerang Mulai Realisasikan Tiga Proyek Strategis di TPA Rawa Kucing
Pemkot Tangerang Gandeng LPK Wahana Danau Indah, Buka Jalan Kerja ke Jepang bagi Lulusan SMK
PT IKPP Tangerang Serahkan PLTS Rooftop 8.000 Wattpeak ke TPST 3R Batan Indah
Dindik Kota Tangerang Bagikan Cara Cek PIN SPMB Secara Mandiri
Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG
Samsat Ciledug Gelar Razia Pajak Kendaraan, 200 Kendaraan Terjaring
Gubernur Banten Deklarasikan SPMB Bersih dan Adil
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:21 WIB

Peduli Sungai, PT. IKPP Tangerang Raih Penghargaan Cisadane Awards

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:04 WIB

Pemkot Tangerang Mulai Realisasikan Tiga Proyek Strategis di TPA Rawa Kucing

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:01 WIB

Pemkot Tangerang Gandeng LPK Wahana Danau Indah, Buka Jalan Kerja ke Jepang bagi Lulusan SMK

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:24 WIB

PT IKPP Tangerang Serahkan PLTS Rooftop 8.000 Wattpeak ke TPST 3R Batan Indah

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:19 WIB

Dindik Kota Tangerang Bagikan Cara Cek PIN SPMB Secara Mandiri

Berita Terbaru