Penandatanganan Kerja Sama Pemkot Serang dan Bank Banten Batal

Jumat, 26 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

Pelaksanaan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan PT Pembangunan Daerah Banten, yang lebih dikenal sebagai Bank Banten, yang dijadwalkan berlangsung di Hotel Le Dian pada Kamis (25/7/2024), terpaksa dibatalkan.

Pembatalan ini disebabkan oleh ketidakhadiran Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Imam Rana Hardiana, yang tidak dapat hadir karena alasan sakit.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Pj Walikota Serang, Yedi Rahmat, meskipun penandatanganan kerja sama telah disepakati sebelumnya dengan Imam, pihaknya mengalami kendala ketika Imam sulit dihubungi menjelang acara.

“Kami sudah berkomunikasi dan menyepakati hal ini dengan Pak Imam. Namun saat acara mendekat, handphone beliau tidak aktif dan WhatsApp tidak dibalas. Setelah dikonfirmasi ke kantor, kami mendapatkan informasi bahwa beliau sedang sakit,” ujar Yedi.

Baca Juga:  Seorang Wanita Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Kereta di Serang

Penandatanganan kerja sama ini bertujuan untuk pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemkot Serang dari Bank Jabar Banten ke Bank Banten. Yedi menambahkan bahwa proses pemindahan RKUD harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk melibatkan Kepala BPKAD sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD).

Saat ini, pihak Pemkot Serang belum dapat memastikan kapan penandatanganan tersebut akan diadakan ulang. “Yang pasti, PKS ini harus dilakukan oleh Kepala BPKAD sebagai bagian dari proses teknis,” tambah Yedi.

Yedi juga menjelaskan bahwa tidak ada perbedaan pandangan mengenai pemindahan RKUD dari Bank Jabar Banten ke Bank Banten. “Semua ini sesuai dengan aturan perundang-undangan, yaitu PP nomor 12, yang menyatakan bahwa pemindahan RKUD dilakukan berdasarkan pertimbangan bank yang sehat dan diterapkan oleh kepala daerah,” jelasnya.

Baca Juga:  Akademisi STIH Painan : Advokat Jangan Takut Bela Klien

Sebelumnya, acara penandatanganan ini dijadwalkan pada pukul 09:00 WIB namun mengalami penundaan hingga pukul 13:09 WIB karena ketidakhadiran Imam. Meski pejabat dari Bank Banten sudah hadir, acara tidak dapat dimulai tanpa kehadiran Kepala BPKAD.

Pihak Pemkot Serang memastikan bahwa mereka akan melakukan pemberhentian secara resmi dengan Bank Jabar Banten melalui MoU dan addendum yang telah dilaksanakan sebelumnya, serta memastikan bahwa semua proses dilakukan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. (hed/net/ris/dam)

Berita Terkait

Pemkot Tangerang Mulai Realisasikan Tiga Proyek Strategis di TPA Rawa Kucing
Pemkot Tangerang Gandeng LPK Wahana Danau Indah, Buka Jalan Kerja ke Jepang bagi Lulusan SMK
PT IKPP Tangerang Serahkan PLTS Rooftop 8.000 Wattpeak ke TPST 3R Batan Indah
Dindik Kota Tangerang Bagikan Cara Cek PIN SPMB Secara Mandiri
Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG
Samsat Ciledug Gelar Razia Pajak Kendaraan, 200 Kendaraan Terjaring
Gubernur Banten Deklarasikan SPMB Bersih dan Adil
Dua Debt Collector Dibekuk, Aniaya Personel Brimob
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:04 WIB

Pemkot Tangerang Mulai Realisasikan Tiga Proyek Strategis di TPA Rawa Kucing

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:01 WIB

Pemkot Tangerang Gandeng LPK Wahana Danau Indah, Buka Jalan Kerja ke Jepang bagi Lulusan SMK

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:24 WIB

PT IKPP Tangerang Serahkan PLTS Rooftop 8.000 Wattpeak ke TPST 3R Batan Indah

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:19 WIB

Dindik Kota Tangerang Bagikan Cara Cek PIN SPMB Secara Mandiri

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:53 WIB

Samsat Ciledug Gelar Razia Pajak Kendaraan, 200 Kendaraan Terjaring

Berita Terbaru

Bola

Harry Kane Bertekad Bawa Inggris Jadi Juara

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:57 WIB