Akademisi STIH Painan : Advokat Jangan Takut Bela Klien

Minggu, 3 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan (STIH PAINAN) Dr. Rasman Habeahan mengatakan, bahwa hak imunitas advokat sudah di atur dalam Pasal 16 Undang – undang advokat dan juga di perluas mengenai hak imunitas.

Tambah Rasman, advokat beracara mendampingi, membela klien nya itu tidak perlu lagi ragu dan takut , artinya dia sudah memenuhi hak imunitas tidak bisa di tuntut selama dia menjalankan nya dengan penuh itikad baik untuk kepentingan klien nya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi, advokat bukan hanya didalam pengadilan diberikan hak imunitas, di luar pengadilanpun mengurus klien sudah diberikan hak imunitas,” terangnya saat menjadi nara sumber pada Seminar Nasional STIH Painan bertema Batasan Hak Imunitas Advokad Dalam Berprofesi, Sabtu (2/8/23).

Menurutnya, dengan adanya Pasal 16 tentang Undang – undang Advokat membuatnya semakin yakin percaya diri dan tidak ada instansi penegak hukum manapun yang melakukan penekanan atau intervensi atau menakut nakuti,bsepanjang advokat itu menjalankannya dengan itikad baik.

Baca Juga:  Kepsek dan Guru Cikande Susun SKP E- Kinerja 2023

“Tapi jangan pula kita mentang – mentang advokat membuat masalah – masalah baru. artinya selama kita menjalankan nya dan ada batasan hak imunitas itu selama dia beritikad baik,” paparnya.

“Klien kita kalau memang dia dijalan nya kurang benar kita arahkan ke yang benar, jangan kita akal akalin lah. Nah hak imunitas itu berlaku selama kita menjalankan dengan baik, kalau kita sudah melanggar hukum segala macam, hak imunitas itu sudah tidak berlaku, sudah gugur,” sambung Rasman.

Sementara itu, Dr Andhyka Muchtar yang juga akademisi STIH Painan, ditanya terkait apakah seorang advokat itu kebal hukum? Kata dia jika ditanya hal tersebut tentunya tidak.

“Kalau bicara advokat itu kebal hukum saya rasa tidak. Dari hasil diskusi kita kan tidak ada kata – kata kebal hukum, hanya kita pake kata – kata imunitas, bahwa imunitas itu sebenarnya adalah hak yang dimiliki oleh profesi advokat untuk melindungi dirinya dalam menjalankan profesinya, tetapi dengan catatan harus mengedepankan itikad baik tetap, sebagai aturan yang berlaku, bukan kemudian melakukan hal hal yang tidak bisa di benarkan oleh aturan,” bebernya.

Baca Juga:  Ezra Walian Resmi Diperkenalkan Persik Kediri

“Jadi tidak ada istilah advokat kebal hukum, kan equality before the law, semua manusia setara dimata hukum,” demikian Andhyka.

Seperti diketahui, Perguruan Tinggi Hukum yang bertagline Ungul Beda Berkarkater itu menggelar seminar nasional mengambil tema Batasan Hak Imunitas Advokad Dalam Berprofesi.

menghadirkan nara sumber Guru Besar Bidang Ilmu Hukum dan Teknologi yakni, Prof. Dr. Elza Syarif, SH, MH dan Dr Rasman Habeahan, SH, MH Akademisi STIH PAINAN serta Moderator Dr Andhyka Muchtar, SH, M.Kn yang di hadiri ratusan audiens.

Penulis : Wilki Irawan

Editor : Mustopa Adam Kamal

Berita Terkait

Pemkab Tangerang Gelar Jambore Sanitasi Sekolah SMP 2024
HUT ke-79 PGRI, Dindik Kota Tangerang Gelar Jalan Santai
MBG di Tangerang: Makanan Bergizi Gratis Bantu Anak Sehat dan Orang Tua Tenang
Ke Kronjo, Intan Tegaskan Komitmen pada Pendidikan dan Kesehatan
Endang Agustina Usul Capim KPK Ida Budhiati Desain Pendidikan Anti-Korupsi
Dinsos Buka Pendaftaran Bansos Mahasiswa Mulai 18 November – 2 Desember 2024
Dinas Pertanian Banten Lakukan Bimtek Penyuluhan
Tampilkan Inovasi Saturday Service di Ajang Kanvas Gemilang
Berita ini 149 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 11:06 WIB

Pemkab Tangerang Gelar Jambore Sanitasi Sekolah SMP 2024

Sabtu, 30 November 2024 - 21:07 WIB

HUT ke-79 PGRI, Dindik Kota Tangerang Gelar Jalan Santai

Kamis, 28 November 2024 - 15:15 WIB

MBG di Tangerang: Makanan Bergizi Gratis Bantu Anak Sehat dan Orang Tua Tenang

Rabu, 20 November 2024 - 14:07 WIB

Ke Kronjo, Intan Tegaskan Komitmen pada Pendidikan dan Kesehatan

Rabu, 20 November 2024 - 14:00 WIB

Endang Agustina Usul Capim KPK Ida Budhiati Desain Pendidikan Anti-Korupsi

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polda Banten Bongkar Kasus Peredaran Tembakau Sintetis

Kamis, 5 Des 2024 - 15:42 WIB

Hukum & Kriminal

Ditreskrimum Polda Banten Tindak Tegas Pelaku TPPO

Kamis, 5 Des 2024 - 10:35 WIB