SERANG | TR.CO.ID
Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan (STIH PAINAN) Dr. Rasman Habeahan mengatakan, bahwa hak imunitas advokat sudah di atur dalam Pasal 16 Undang – undang advokat dan juga di perluas mengenai hak imunitas.
Tambah Rasman, advokat beracara mendampingi, membela klien nya itu tidak perlu lagi ragu dan takut , artinya dia sudah memenuhi hak imunitas tidak bisa di tuntut selama dia menjalankan nya dengan penuh itikad baik untuk kepentingan klien nya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi, advokat bukan hanya didalam pengadilan diberikan hak imunitas, di luar pengadilanpun mengurus klien sudah diberikan hak imunitas,” terangnya saat menjadi nara sumber pada Seminar Nasional STIH Painan bertema Batasan Hak Imunitas Advokad Dalam Berprofesi, Sabtu (2/8/23).
Menurutnya, dengan adanya Pasal 16 tentang Undang – undang Advokat membuatnya semakin yakin percaya diri dan tidak ada instansi penegak hukum manapun yang melakukan penekanan atau intervensi atau menakut nakuti,bsepanjang advokat itu menjalankannya dengan itikad baik.
“Tapi jangan pula kita mentang – mentang advokat membuat masalah – masalah baru. artinya selama kita menjalankan nya dan ada batasan hak imunitas itu selama dia beritikad baik,” paparnya.
“Klien kita kalau memang dia dijalan nya kurang benar kita arahkan ke yang benar, jangan kita akal akalin lah. Nah hak imunitas itu berlaku selama kita menjalankan dengan baik, kalau kita sudah melanggar hukum segala macam, hak imunitas itu sudah tidak berlaku, sudah gugur,” sambung Rasman.
Sementara itu, Dr Andhyka Muchtar yang juga akademisi STIH Painan, ditanya terkait apakah seorang advokat itu kebal hukum? Kata dia jika ditanya hal tersebut tentunya tidak.
“Kalau bicara advokat itu kebal hukum saya rasa tidak. Dari hasil diskusi kita kan tidak ada kata – kata kebal hukum, hanya kita pake kata – kata imunitas, bahwa imunitas itu sebenarnya adalah hak yang dimiliki oleh profesi advokat untuk melindungi dirinya dalam menjalankan profesinya, tetapi dengan catatan harus mengedepankan itikad baik tetap, sebagai aturan yang berlaku, bukan kemudian melakukan hal hal yang tidak bisa di benarkan oleh aturan,” bebernya.
“Jadi tidak ada istilah advokat kebal hukum, kan equality before the law, semua manusia setara dimata hukum,” demikian Andhyka.
Seperti diketahui, Perguruan Tinggi Hukum yang bertagline Ungul Beda Berkarkater itu menggelar seminar nasional mengambil tema Batasan Hak Imunitas Advokad Dalam Berprofesi.
menghadirkan nara sumber Guru Besar Bidang Ilmu Hukum dan Teknologi yakni, Prof. Dr. Elza Syarif, SH, MH dan Dr Rasman Habeahan, SH, MH Akademisi STIH PAINAN serta Moderator Dr Andhyka Muchtar, SH, M.Kn yang di hadiri ratusan audiens.
Penulis : Wilki Irawan
Editor : Mustopa Adam Kamal