Soal Pembangunan SMPN 3 Padarincang, Pelaksana Diduga Tidak Patuhi K3

Jumat, 2 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

Pembangunan  SMPN 3 Padarincang, Kabupaten Serang dengan nilai  Rp.1.585.845.545  kontraktor. Atau pelaksana. CV CHEZY ENGINEERING  No kontrak 642/02-PK.7070245/SP/SARPRAS/2024 sumber dana DAK tahun anggaran 2024 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang Diduga tidak mematuhi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Abdul Aziz Ketua Umum  Barisan  Aktifis  Kwalisi Untuk Daerah (BARAKUDA) mengatakan, tidak mentaati regulasi tentang ketentuan jasa kontruksi, Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) pada Proyek Kontruksi Pembangunan dan Rehabilitasi SMPN 3 Padarincang  yang terletak di Kampung Cikuar, Desa Cibojong, kecamatan Padarincang Kabupaten Serang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Proyek Senilai Rp.1.5 Milyar  bersumber dari Dana  Alokasi Khusus (DAK) Fisik  Bidang  Pendidikan  Sub  Bidang  Sekolah Menengah Pertama (SMP)  tahun anggaran 2024itu, di kerjakan oleh CV .CHEZY ENGINEERING diduga melanggar ketentuan  K3. Melanggarnya pelaksana atau kontraktor  pembangunan tersebut patut di duga kurangnya pengawasan  dari konsultan pengawas dan kinerja tehnik dari dinas tersebut yaitu Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten serang,” katanya, kepada Wartawan Kamis (1/8/24)

Baca Juga:  4 Ruas Jalan Poros Desa Amblas Akibat Intensitas Hujan Tinggi

Disisi lain K3 tersebut, tambah Aziz, masuk  dalam acuan atau persyaratan lelang tetapi mengapa hal ini di abaikan ,selain syarat persyaratan lelang  juga K3 merupakan sarat penting untuk keselamatan tenaga kerja dilapangan. Menurutnya, hal itu patut diduga Konsultan Pengawas dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sangat lemah dalam melakukan pengawasan.

Baca Juga:  Capres Anies Dijadwalkan Kampanye di Banten

“Oleh karena itu sudah jelas pelaksana atau kontraktor di duga melanggar UU nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa kontruksi, UU nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, sehingga beresiko terhadap pekerja dan lingkungan,” paparnya.

Tambah Aziz, selain aturan tersebut perusahan atau kontrak juga juga di duga melanggar UU No 2 tahun 2017 Pasal 52 menyebutkan penyedia jasa dan sub penyedia jasa dalam penyelenggaraan konstruksi harus memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan berkelanjutan. Penyedia jasa dan sub penyedia jasa konstruksi harus sesuai dengan perjanjian kontrak.

“Pasal 96 ayat 1 Penyedia Jasa Konstruksi dapat dikenakan sanksi administrasi mulai teguran tertulis,” pungnkasnya. (ian/dam)

Berita Terkait

Tak Lolos SD Negeri, Anak di Kota Tangerang Tetap Bisa Sekolah Gratis di Puluhan SD dan MI Swasta
Pemkot Tangerang Percepat Penanganan Keluhan Warga Lewat Evaluasi Kewilayahan
BPBD Kota Tangerang Ingatkan Warga Waspadai Perubahan Cuaca, Hujan Ringan Masih Berpotensi Terjadi
Sky Bridge Batuceper-Poris Plawad Ditargetkan Mulai Dibangun 2027
Pemkot Tangerang Tuntaskan Perbaikan Akses Jalan RSUD Kota Tangerang
Maryono Minta ASN Kota Tangerang Gaspol Tingkatkan Kinerja di Semester II 2026
Pemkot Tangerang Matangkan Penataan Jalan Kiasnawi, Fokus Atasi Macet dan Dongkrak Wisata
Sachrudin Pastikan Pemkot Tangerang Kawal Sensus Ekonomi 2026 Hingga Tingkat RT/RW
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 16:20 WIB

Tak Lolos SD Negeri, Anak di Kota Tangerang Tetap Bisa Sekolah Gratis di Puluhan SD dan MI Swasta

Senin, 15 Juni 2026 - 16:16 WIB

Pemkot Tangerang Percepat Penanganan Keluhan Warga Lewat Evaluasi Kewilayahan

Senin, 15 Juni 2026 - 14:18 WIB

BPBD Kota Tangerang Ingatkan Warga Waspadai Perubahan Cuaca, Hujan Ringan Masih Berpotensi Terjadi

Senin, 15 Juni 2026 - 14:15 WIB

Sky Bridge Batuceper-Poris Plawad Ditargetkan Mulai Dibangun 2027

Senin, 15 Juni 2026 - 14:12 WIB

Pemkot Tangerang Tuntaskan Perbaikan Akses Jalan RSUD Kota Tangerang

Berita Terbaru

Pemerintahan

Sky Bridge Batuceper-Poris Plawad Ditargetkan Mulai Dibangun 2027

Senin, 15 Jun 2026 - 14:15 WIB