Wajib Pajak Diimbau Segera Bayar PBB-P2 Sebelum 30 September 2024

Selasa, 24 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Tangerang akan segera jatuh tempo pada 30 September 2024, atau dalam tujuh hari ke depan. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), terus mengimbau masyarakat untuk segera membayarkan pajaknya guna menghindari denda keterlambatan.

Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, menyampaikan bahwa Pemkot telah memberikan berbagai kemudahan bagi para wajib pajak untuk melunasi kewajiban mereka. “Kami telah memudahkan pembayaran bagi para wajib pajak dengan memberikan beberapa pilihan metode pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi Tangerang LIVE, bjb Digi, GoPay, Blibli, Bukalapak, livin by Mandiri, Shopee, LinkAja, Pos Indonesia, OVO, dan Tokopedia,” ujar Kiki, Senin (23/9).

Selain itu, Kiki menjelaskan bahwa bagi masyarakat yang lebih memilih metode pembayaran tunai, mereka dapat melakukannya di bank bjb, Alfamart, Indomaret, dan Pos Indonesia.

“Jika ingin membayar secara langsung, masyarakat dapat mengunjungi Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang, UPT Wilayah Barat, UPT Wilayah Timur, atau melalui teller bank bjb,” lanjutnya.

Untuk mempermudah akses masyarakat, Pemkot Tangerang juga menyediakan layanan loket keliling yang jadwalnya dapat dilihat melalui akun Instagram resmi Bapenda @bapenda_tangerangkota.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual di Klinik MU Cipadu

Kiki juga mengingatkan pentingnya pembayaran pajak tepat waktu. “Kami mengapresiasi seluruh wajib pajak yang telah membayarkan pajaknya tepat waktu. Pajak yang kami terima tentu akan digunakan untuk membangun Kota Tangerang menjadi lebih baik, dan kami berharap seluruh masyarakat dapat merasakan manfaat dari pajak yang dibayarkan,” tutupnya.

Dengan berbagai kemudahan ini, Pemkot Tangerang berharap masyarakat dapat segera melunasi kewajiban pajaknya sebelum batas waktu jatuh tempo pada 30 September 2024, sehingga terhindar dari denda keterlambatan. (ris/dam)

Berita Terkait

Jelang TKA 2026, SDN Daan Mogot 3 Siapkan Infrastruktur Latih Siswa Hadapi Ujian Berbasis Komputer
Disdik Kota Tangerang Pastikan SPMB 2026 Siap, Seleksi Prestasi Kini Pakai TKA
Ratusan Pelaku UMKM Ikuti Pelatihan Pemanfaatan AI
PDAM TB Targetkan 10 Ribu Pelanggan Baru di Zona 2
Generasi Muda Harus Jadi Pemersatu di Era Digital
Diskominfo Genjot Transparansi dan Pelayanan Informasi
AHY Dorong Penataan Pesisir Terintegrasi
Pengusutan Dugaan Korupsi, Kejati Banten Geledah PT ABM
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 23:02 WIB

Jelang TKA 2026, SDN Daan Mogot 3 Siapkan Infrastruktur Latih Siswa Hadapi Ujian Berbasis Komputer

Jumat, 17 April 2026 - 22:57 WIB

Disdik Kota Tangerang Pastikan SPMB 2026 Siap, Seleksi Prestasi Kini Pakai TKA

Jumat, 17 April 2026 - 15:29 WIB

Ratusan Pelaku UMKM Ikuti Pelatihan Pemanfaatan AI

Jumat, 17 April 2026 - 15:26 WIB

PDAM TB Targetkan 10 Ribu Pelanggan Baru di Zona 2

Jumat, 17 April 2026 - 15:23 WIB

Generasi Muda Harus Jadi Pemersatu di Era Digital

Berita Terbaru

Bisnis

Ratusan Pelaku UMKM Ikuti Pelatihan Pemanfaatan AI

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:29 WIB

Daerah

PDAM TB Targetkan 10 Ribu Pelanggan Baru di Zona 2

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:26 WIB

Daerah

Generasi Muda Harus Jadi Pemersatu di Era Digital

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:23 WIB