SERANG | TR.CO.ID
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penggeledahan di kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Banten, PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), Kamis (16/04/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Program Banten Berkurban Tahun Anggaran 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan pantauan di lokasi, penggeledahan berlangsung di dua titik kantor PT ABM yang berlokasi di Jalan KH Abdul Latief, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang. Kegiatan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dan tim penyidik terlihat meninggalkan lokasi pada pukul 18.15 WIB.
Setelah melakukan pemeriksaan selama lebih dari empat jam, penyidik membawa sejumlah dokumen yang dimasukkan ke dalam beberapa kotak dan satu koper untuk kepentingan penyidikan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari gelar perkara yang meningkatkan status penanganan kasus dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sejumlah pihak yang pernah menjabat di PT ABM, di antaranya mantan Direktur Utama berinisial SW, mantan Direktur Operasional IM, mantan Komisaris Independen HB, serta mantan Komisaris Utama MU.
Selain itu, penyidik juga telah memanggil Kepala Satuan Pemeriksa Internal (SPI) PT ABM berinisial SA guna mendalami mekanisme pengawasan dalam pelaksanaan Program Banten Berkurban.
Hingga saat ini, Kejati Banten masih melakukan pendalaman untuk menghitung potensi kerugian negara serta menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. (hed/bp/dam)









