Belum Milki Izin, Satpol PP Segel Tower BTS dan Tiang Wifi

Kamis, 26 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Satpol PP Kota Tangerang melakukan penyegelan di dua lokasi berbeda titik pertama yang di segel Tower (BTS) berada di wilayah Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, dan titik kedua Tiang Internet MyRepulik yang berada di wilayah Jalan Utama Kelurahan Neglasari Kecamatan Neglasari, keduanya disegel karena telah melanggar peraturan daerah, seperti tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau pelanggaran lainnya. Penyegelan ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban dan mencegah potensi dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menyebutkan penegakkan tersebut atas dasar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, Dan Perlindungan Masyarakat. Lalu Perda Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

“Tim pun menyegel bangunan tower tersebut dengan 1 papan segel dan di penyitaan 1 set kunci panel listrik. Sanksi administrasi dijalankan atas dasar pelanggaran peraturan daerah yang dilakukan oleh pemilik atau pengelola bangunan tower tersebut,” ujarnya kepada Wartawan, Rabu (25/9/24).

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Jose A.V. Cabral, A.P yang diwakili oleh kasie penindakan Saprudin menjelaskan, penyegelan pada hari ini atas dasar Surat Perintah Kasatpol PP Dengan Nomor 300.1.2.1/3428-Gakumda/2024. Serta, belum memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Kirab Pemilu Jadi Momentum Parpol, Ciptakan Aman, Lancar dan Damai

“Penyegelan tower ini berdasarkan hasil evaluasi kita di lapangan. Ternyata bangunan tower ini belum memiliki izin atau belum diperbolehkan untuk operasional dan kami pun langsung melakukan penyegelan dan meminta para pekerja untuk tidak mencopot papan segel,” ucap Saprudin.

“Penyegelan tower BTS tersebut guna meningkatkan pendapatan anggaran daerah (PAD) Kota Tangerang,” pungkasnya. (fj/dam)

Berita Terkait

Dindik Kota Tangerang Bagikan Cara Cek PIN SPMB Secara Mandiri
Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG
Samsat Ciledug Gelar Razia Pajak Kendaraan, 200 Kendaraan Terjaring
Gubernur Banten Deklarasikan SPMB Bersih dan Adil
Dua Debt Collector Dibekuk, Aniaya Personel Brimob
Trotoar dan Jalur Hijau Dibersihkan dari PKL
25 Inovator Adu Karya di TTG Tangsel 2026
SPMB SDN di Kota Tangerang Dibuka hingga 17 Juni 2026
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:19 WIB

Dindik Kota Tangerang Bagikan Cara Cek PIN SPMB Secara Mandiri

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:55 WIB

Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:53 WIB

Samsat Ciledug Gelar Razia Pajak Kendaraan, 200 Kendaraan Terjaring

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:50 WIB

Gubernur Banten Deklarasikan SPMB Bersih dan Adil

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:46 WIB

Trotoar dan Jalur Hijau Dibersihkan dari PKL

Berita Terbaru

Bola

Harry Kane Bertekad Bawa Inggris Jadi Juara

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:57 WIB

Daerah

Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:55 WIB

Daerah

Gubernur Banten Deklarasikan SPMB Bersih dan Adil

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:50 WIB