Rumah Mewah Produksi Narkoba Digerebek Barang Bukti Senilai Rp145 Miliar Disita

Kamis, 3 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia menggerebek sebuah rumah mewah di Lingkungan Gurugui, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, yang diduga berfungsi sebagai laboratorium produksi narkoba golongan I jenis PCC.

Dari penggerebekan yang dilakukan pada Jumat, 27 September 2024, BNN berhasil menyita narkoba dengan total berat lebih dari satu ton, yang diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp145 miliar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan ini diumumkan dalam rilis pers yang digelar di lokasi kejadian pada Rabu (2/10/2024), dihadiri oleh Kepala BNN RI dan jajarannya, Kepala BNNP Banten, Danrem 064, Ketua MUI Banten, serta tokoh masyarakat setempat.

Direktur Psikotropika dan Prekursor BNN, Brigjen Pol Aldrin Marihot Pandapotan Hutabarat, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan terkait pengiriman 16 karung yang diduga berisi narkoba melalui jasa ekspedisi.

Baca Juga:  Driver Online Dibunuh, Mobilnya Dibawa Kabur

“Setelah diperiksa, kami menemukan 960.000 pil putih yang mengandung narkotika jenis PCC,” jelas Brigjen Aldrin.

Dari pengembangan kasus, BNN menangkap 10 tersangka, termasuk otak kejahatan, BY, yang ternyata merupakan narapidana dan masih bisa mengendalikan operasinya dari balik jeruji besi. Tersangka lainnya, termasuk istri ketiga BY dan anak dari istri pertamanya, sudah memproduksi narkoba sejak Juli 2024.

Selama penggerebekan, BNN juga menemukan sisa produksi pil PCC sebanyak 11.000 butir dan serbuk seberat 2.800 gram. Selain itu, empat mesin cetak tablet otomatis, satu mesin pencampur, dan peralatan lain yang digunakan untuk produksi juga berhasil disita.

Baca Juga:  Pemkot Tangerang Umumkan Hasil Tes BLUD

Brigjen Aldrin menambahkan bahwa total keseluruhan barang bukti, termasuk PCC dan obat-obatan terlarang lainnya seperti tramadol dan Trihexphenidyl, menunjukkan skala besar dari operasi ini. “Kami akan memberikan barang bukti selain PCC kepada BPOM RI,” imbuhnya.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Penggerebekan ini merupakan bagian dari komitmen BNN dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika, terutama di daerah yang berpotensi menjadi lokasi perdagangan gelap. (hed/ris/dam)

Berita Terkait

Zaki Iskandar Jadikan Hardiknas Momentum Bangun SDM Lewat Pendidikan Vokasi
Softlauncing Politeknik Ismet Iskandar Indonesia, Kampus Pencetak Pemimpin Masa Depan
Hadiri Peringatan HUT Damkar, Satpol PP dan Satlinmas, Sachrudin: Teruslah Hadir di Tengah Masyarakat
DP3AP2KB Catat Capaian Program Keluarga Berencana di Kota Tangerang Terus Meningkat
90 Desa Berpotensi Kekeringan
KNPI Pertanyakan Jaminan Pemiliharan Rehabilitasi Jalan Surianen – Pasir Gadung
Kabupaten Tangerang Siap Pimpin Integrasi Aglomerasi
Rekomendasi DPRD Jadi Acuan, Pemkot Tangerang Perkuat Kinerja
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:27 WIB

Zaki Iskandar Jadikan Hardiknas Momentum Bangun SDM Lewat Pendidikan Vokasi

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:56 WIB

Softlauncing Politeknik Ismet Iskandar Indonesia, Kampus Pencetak Pemimpin Masa Depan

Minggu, 3 Mei 2026 - 01:12 WIB

Hadiri Peringatan HUT Damkar, Satpol PP dan Satlinmas, Sachrudin: Teruslah Hadir di Tengah Masyarakat

Minggu, 3 Mei 2026 - 01:03 WIB

DP3AP2KB Catat Capaian Program Keluarga Berencana di Kota Tangerang Terus Meningkat

Kamis, 30 April 2026 - 16:27 WIB

KNPI Pertanyakan Jaminan Pemiliharan Rehabilitasi Jalan Surianen – Pasir Gadung

Berita Terbaru

Bola

PSG 5-4 Bayern Munich, Drama Hujan Gol di Leg Pertama

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:32 WIB