TANGERANG | TR.CO.ID
Polres Metro Tangerang Kota terus menindaklanjuti kasus dugaan pelecehan atau perbuatan asusila yang terjadi di sebuah panti asuhan di Pinang, Kota Tangerang.
Dalam perkembangan terbaru, Polres menggelar konferensi pers yang dihadiri oleh perwakilan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), serta Pemerintah Kota Tangerang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, memberikan penjelasan terkait perkembangan terbaru dalam kasus ini, yang melibatkan tujuh korban, sebagian besar di antaranya masih di bawah umur.
“Kami telah menetapkan tiga tersangka, yaitu S, YB, dan YS, yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Zain, Selasa (8/10/2024).
Lebih lanjut, Zain menjelaskan bahwa timnya telah melakukan pemeriksaan visum dengan pendampingan dari petugas P2TP2A, serta memeriksa 11 saksi. Proses penyelidikan juga mengungkap fakta baru mengenai modus operandi pelaku yang menawarkan imbalan uang kepada korban.
“Kami akan memastikan semua pelaku dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 6 Huruf C dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Sebagai langkah pemulihan, Polres Metro Tangerang Kota, bekerja sama dengan Pemkot Tangerang, telah mengamankan semua korban ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) yang dikelola oleh Dinas Sosial Kota Tangerang. Selain itu, Polres juga akan membuka posko pengaduan untuk mendalami informasi lebih lanjut terkait kasus kekerasan seksual atau pencabulan anak yang sedang berlangsung.
Pihak Polres Metro Tangerang Kota berkomitmen untuk melanjutkan kolaborasi lintas sektoral dalam memberikan pendampingan dan pemulihan kepada semua korban.
(wil/ris/dam)









