Terancam 15 Tahun Penjara, Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Panti Asuhan Pinang

Rabu, 9 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Polres Metro Tangerang Kota terus menindaklanjuti kasus dugaan pelecehan atau perbuatan asusila yang terjadi di sebuah panti asuhan di Pinang, Kota Tangerang.

Dalam perkembangan terbaru, Polres menggelar konferensi pers yang dihadiri oleh perwakilan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), serta Pemerintah Kota Tangerang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, memberikan penjelasan terkait perkembangan terbaru dalam kasus ini, yang melibatkan tujuh korban, sebagian besar di antaranya masih di bawah umur.

Baca Juga:  Nabil Gagas Program Modal Pedagang Kecil, ke Prabowo-Gibran

“Kami telah menetapkan tiga tersangka, yaitu S, YB, dan YS, yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Zain, Selasa (8/10/2024).

Lebih lanjut, Zain menjelaskan bahwa timnya telah melakukan pemeriksaan visum dengan pendampingan dari petugas P2TP2A, serta memeriksa 11 saksi. Proses penyelidikan juga mengungkap fakta baru mengenai modus operandi pelaku yang menawarkan imbalan uang kepada korban.

“Kami akan memastikan semua pelaku dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 6 Huruf C dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Baca Juga:  Pemkot Tangerang Buka Pelaporan LKPM Triwulan I 2026, Pelaku Usaha Diminta Taat

Sebagai langkah pemulihan, Polres Metro Tangerang Kota, bekerja sama dengan Pemkot Tangerang, telah mengamankan semua korban ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) yang dikelola oleh Dinas Sosial Kota Tangerang. Selain itu, Polres juga akan membuka posko pengaduan untuk mendalami informasi lebih lanjut terkait kasus kekerasan seksual atau pencabulan anak yang sedang berlangsung.

Pihak Polres Metro Tangerang Kota berkomitmen untuk melanjutkan kolaborasi lintas sektoral dalam memberikan pendampingan dan pemulihan kepada semua korban.
(wil/ris/dam)

Berita Terkait

Waspada Hipertensi Setelah Makan Daging Kurban, Dinkes Kota Tangerang Imbau Masyarakat CKG di Puskesmas
Bapenda Kota Tangerang Perkuat Transaksi Digital melalui Sosialisasi ETPD
Sindikat Narkotika Sintetis Lintas Wilayah Dibekuk
Pemprov Banten Soroti Parkir Liar di Tol
Hadiri Salat Iduladha di Al-Amjad, Bupati Maesyal Serahkan Bantuan Kurban Presiden Prabowo
KAHMI dan HMI Tebar Semangat Kurban
Pilar Turun Langsung Sembelih Hewan Kurban, Ajak Warga Perkuat Kepedulian Sosial
Wali Kota Apresiasi Bantuan Sapi Kurban Presiden untuk Warga
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:02 WIB

Waspada Hipertensi Setelah Makan Daging Kurban, Dinkes Kota Tangerang Imbau Masyarakat CKG di Puskesmas

Sabtu, 30 Mei 2026 - 01:53 WIB

Bapenda Kota Tangerang Perkuat Transaksi Digital melalui Sosialisasi ETPD

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:09 WIB

Sindikat Narkotika Sintetis Lintas Wilayah Dibekuk

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:05 WIB

Hadiri Salat Iduladha di Al-Amjad, Bupati Maesyal Serahkan Bantuan Kurban Presiden Prabowo

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:04 WIB

KAHMI dan HMI Tebar Semangat Kurban

Berita Terbaru

Bola

Enzo Fernandez Chelsea Patok Harga Triliunan

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:12 WIB

Daerah

Sindikat Narkotika Sintetis Lintas Wilayah Dibekuk

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:09 WIB