Polisi Tangkap Empat Tersangka Penipuan Calon Tenaga Kerja

Rabu, 30 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

Empat tersangka kasus penipuan calon tenaga kerja berhasil ditangkap oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Serang pada 26 Oktober 2024. Salah satu tersangka, OY (30), ditangkap di Banjar, Jawa Barat, sementara tiga lainnya, SG, SH, dan EL, ditangkap di wilayah Kabupaten Serang.

Kanit Pidum Polres Serang, Ipda Supendi, menjelaskan bahwa keempat tersangka terdiri dari tiga pria dan satu wanita, seluruhnya merupakan warga Kabupaten Serang.

“Korban juga berasal dari Kabupaten Serang, dengan jumlah sekitar 60 orang dan total kerugian mencapai 300 juta,” ujarnya pada Selasa (29/10).

Kasus ini diungkap sebagai tindak lanjut dari program Poliran (Polisi Peduli Pengangguran) Kapolda Banten, mengingat tindakan para pelaku sangat meresahkan masyarakat. Modus penipuan dilakukan dengan cara mengiming-imingi korban peluang kerja di beberapa perusahaan di Serang, mengklaim memiliki koneksi orang dalam untuk rekrutmen.

Namun, surat lamaran dari para korban tidak pernah diteruskan ke perusahaan, melainkan hanya disimpan di rumah para tersangka. “Para korban ditarif sekitar 3-7 juta rupiah per orang, dan aksi penipuan ini sudah berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2024,” jelas Ipda Supendi.

Baca Juga:  Pj Walikota Bagikan Santunan ke 100 Anak Yatim di Sela Taman Safari

Para tersangka yang telah ditangkap adalah OY (30) yang ditangkap di Banjar, Jawa Barat, SG dan SH dari Kecamatan Ceranang dan Kibin yang ditangkap pada 19 Oktober 2024, serta EL yang ditangkap di Kecamatan Pamarayan. (hed/inc/dam)

Berita Terkait

Perbaikan Jalan di Perlintasan Stasiun Poris Dikebut, Pemkot Tangerang Tingkatkan Keselamatan dan Kelancaran Lalu Lintas
TK Durrotul Hikmah Lakukan Panen Raya di KWT Good Farm Binaan IKPP Tangerang
KWT Good Farm dan CSR Indah Kiat Tuangkan 50 Botol Ekoenzim ke Sungai RW 11 Pakujaya
Pemerintah Provinsi Banten Tegaskan , Mulai 1 Mai 2026 Bayar Pajak kendaraan Tak perlu KTP Pemilik Pertama
UPTD PPD Samsat Ciledug Siap Jalani Intruksi Bapenda Provinsi
BLK Kota Tangerang Cetak Generasi Cuan dari Rumah Lewat Pelatihan Chatbot Berbasis AI
Pengusaha Kota Tangerang Murka, Lelang Dispora Rp2,8 Miliar Minta Dibatalkan
Lewat Bimtek ASWAKADA, Maryono Tegaskan Eksekusi Jadi Kunci
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 14:43 WIB

Perbaikan Jalan di Perlintasan Stasiun Poris Dikebut, Pemkot Tangerang Tingkatkan Keselamatan dan Kelancaran Lalu Lintas

Kamis, 30 April 2026 - 14:39 WIB

TK Durrotul Hikmah Lakukan Panen Raya di KWT Good Farm Binaan IKPP Tangerang

Kamis, 30 April 2026 - 14:34 WIB

KWT Good Farm dan CSR Indah Kiat Tuangkan 50 Botol Ekoenzim ke Sungai RW 11 Pakujaya

Kamis, 30 April 2026 - 11:56 WIB

Pemerintah Provinsi Banten Tegaskan , Mulai 1 Mai 2026 Bayar Pajak kendaraan Tak perlu KTP Pemilik Pertama

Kamis, 30 April 2026 - 11:26 WIB

UPTD PPD Samsat Ciledug Siap Jalani Intruksi Bapenda Provinsi

Berita Terbaru