Heboh : Pelantikan Sekda, Soma Atmaja Dilantik Jadi Sekda

Senin, 30 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB.TANGERANG | TRM

Soma Atmaja hari ini resmi dilantik menjadi Sekda Kabupaten Tangerang, Senin, 30 Desember 2024 mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai di gedung serba guna, Jalan H Somawinata Nomor 1, Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan, bahwa seleksi definitif Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang telah susai dengan aturan yang belaku. Dengan menggunakan pendekatan manajemen talenta, adapun peraturan-peraturan yang menjelaskan tentang manajemen talenta, diantaranya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 51, ASN harus dikelola berdasarkan sistem merit yang menekankan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Pasal 68, pemerintah wajib memberikan kesempatan pengembangan kompetensi minimal 20 jam pelajaran per tahun untuk ASN.

“Undang-undang ini menjadi landasan hukum pengelolaan ASN, termasuk manajemen talenta sebagai bagian dari sistem merit,” kata Hendar kepada awak media, kemarin.

Lanjut Hendar, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pasal 203 dan 205, Pengembangan karier pegawai negeri sipil (PNS) harus memperhatikan kualifikasi, kompetensi, dan kebutuhan organisasi. Mengatur mekanisme pengembangan karier melalui promosi dan rotasi berbasis kinerja dan kompetensi.

Baca Juga:  Arief Tinjau Progres Pembangunan RSUD Jurumudi Baru

“PP ini mengatur teknis bagaimana talenta ASN harus dikelola dan dikembangkan,” katanya.

Selain itu, Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN. Dimana, manajemen talenta adalah pengelolaan ASN yang terintegrasi untuk memaksimalkan potensi individu sesuai kebutuhan organisasi.

Selain itu, dasar aturan lainnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, dan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Implementasi Manajemen Talenta ASN

“Menguatkan praktik manajemen talenta berbasis digital. Intinya, semua dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku,” ujarnya.

“Itu bedanya pengisian jabatan melalui seleksi terbuka dan manajemen talenta,” tambahnya.

Baca Juga:  Dari Benteng Reborn, Liga 4 Piala Gubernur 2026 Lahirkan Jawara Bola Banten

Di manajemen talenta, menurutnya, tidak ada tahap pendaftaran. Faktor yang menentukan kemampuan terbaik seorang ASN adalah aplikasi manajemen talenta.

“Yang datanya hampir semuanya diisi oleh PNS yang bersangkutan dan hasil rekom dari lembaga asesment center,” jelas Hendar.

Diutarakan, penilaian seleksi calon Sekda Kabupaten Tangerang dilakukan oleh lima orang panelis. Terdiri dari dua orang pejabat provinsi, satu orang assesor profesional dan dua orang akademisi.

Hendar juga membenarkan surat undangan tentang pelantikan Soma Atmaja menjadi Sekda Kabupaten Tangerang. Surat tertera stempel dan nama penjabat bupati Tangerang Andi Ony.

Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi, Mas Iman Kusnandar menambahkan, bahwa penyeleksian Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang telah berjalan dengan lancar. Sebanyak, delapan kandidat telah mengikuti semua rangkaian tahapannya.

“Penyeleksian telah berjalan lancar, semua kandidat pun telah mengikuti seluruh rangkaian tahapannya,” papar Iman. (dam/ris)

Berita Terkait

Pemkot Tangerang Tegaskan Larangan Mengemis di Jalan, Warga Diminta Patuhi Perda
Perumdam TKR Perkuat Dukungan Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin Melalui Penyediaan Air
Pemkot Tangerang Hibahkan Gedung Parkir Rp20,9 Miliar ke Polres Metro Tangerang Kota
Jelang HKG PKK Nasional, Masturoh Sachrudin Perkuat Sinergi dengan Ketua PKK Banten di Makassar
Kota Tangerang Naik Peringkat, Raih Juara II MTQ XXIII Banten 2026
Perumdam TKR Berikan Pemasangan Sambungan Langganan Gratis Sebagai Bentuk Kepedulian Warga Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin
Pemkot Tangerang Perluas Akses Kerja Lewat Skema KUR PMI, Maryono: Jangan Terhambat Soal Biaya
PT Indah Kiat PULP & Paper TBK. Tangerang Mill Salurkan Bantuan 35.000 Masker Untuk Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin
Berita ini 186 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:37 WIB

Pemkot Tangerang Tegaskan Larangan Mengemis di Jalan, Warga Diminta Patuhi Perda

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:17 WIB

Perumdam TKR Perkuat Dukungan Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin Melalui Penyediaan Air

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:43 WIB

Pemkot Tangerang Hibahkan Gedung Parkir Rp20,9 Miliar ke Polres Metro Tangerang Kota

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:39 WIB

Jelang HKG PKK Nasional, Masturoh Sachrudin Perkuat Sinergi dengan Ketua PKK Banten di Makassar

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:25 WIB

Kota Tangerang Naik Peringkat, Raih Juara II MTQ XXIII Banten 2026

Berita Terbaru