SERANG | TR.CO.ID
Mabes Polri kembali melakukan rotasi mutasi perwira tinggi dan menengah, termasuk di lingkungan Polda Banten. Mutasi ini tercatat dalam Surat Telegram bernomor ST/2776/XII/KEP/2024 dan ST/2777/XII/KEP/2024, yang terbit pada 30 Desember 2024.
Sejumlah pejabat utama di Polda Banten mengalami perubahan posisi, di antaranya:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kombes Pol Seemy Ronny Thabaa, SE yang sebelumnya menjabat Karoops Polda Banten dipromosikan menjadi Wakapolda Papua Barat Daya.
Kombes Pol Yofie Girianto Putro, S.I.K., M.H., yang sebelumnya menjabat Kasubditpamwisata Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri, kini menjabat sebagai Karoops Polda Banten.
Kombes Pol Heska Wahyu Widodo, yang menjabat Dirintelkam Polda Banten, dipindahkan ke Analis Kebijakan Madya Bidang Kamneg Baintelkam Polri, dalam rangka DIKBANGTI 2025. Posisi Dirintelkam kini diisi oleh Kombes Pol O. Hesmu Baroto, S.I.K., M.M..
Kombes Pol Ade Mulyana, S.I.K., yang sebelumnya menjabat Dirpamobvit Polda Banten, kini menjadi Dirreskrimum Polda Kepri, sementara posisi Dirpamobvit Polda Banten diisi oleh AKBP Wahyudi, S.I.K., M.H..
Kombes Pol Sofwan Hermanto, S.I.K., M.H., M.I.K., Kapolresta Serang Kota, kini menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Binmas Baharkam Polri. Posisi Kapolresta Serang Kota diambil alih oleh AKBP Yudha Satria, S.H., S.I.K..
AKBP Suyono, S.I.K., Kapolres Lebak, dipromosikan menjadi Wadirresnarkoba Polda Banten, menggantikan AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H..
AKBP Nurman Surcahman, S.I.K., yang menjabat Kabagbinkar Ro SDM Polda Banten, mendapat promosi ke Kabagbinkar Ro SDM Polda Metro Jaya.
Kombes Pol Didik Hariyanto, Kabid Humas Polda Banten, mengonfirmasi bahwa rotasi mutasi ini merupakan langkah wajar dalam dinamika organisasi Polri. Menurutnya, rotasi ini bertujuan untuk penyegaran dan promosi jabatan demi mendukung kemajuan karier personel.
“Mutasi ini adalah bagian dari dinamika organisasi untuk penyegaran dan promosi jabatan, demi mendukung karier para personel,” ungkap Didik, Senin (30/12/2024).
Didik juga menambahkan bahwa serah terima jabatan harus dilaksanakan paling lambat 14 hari setelah surat telegram diterbitkan. Dengan rotasi ini, diharapkan kinerja Polri, khususnya Polda Banten, dapat semakin optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
(hed/BN/ris)









