KAB.TANGERANG | TR.CO.ID
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang akan menetapkan pasangan calon (paslon) terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 pada Kamis, (9/01/2025).
Penetapan ini dilakukan setelah KPU menerima Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK), yang memastikan tidak ada gugatan terhadap hasil Pilkada.
ADVERTISEMENT
![]()
SCROLL TO RESUME CONTENT
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Tangerang, Shandy Akbar Kelana, mengungkapkan bahwa pleno penetapan paslon terpilih akan dilaksanakan sesuai dengan Surat KPU RI Nomor 24 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Pemilihan Serentak 2024. “Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK sudah kami terima sehingga pleno penetapan akan segera dilaksanakan,” ujarnya, Rabu (8/1/2024).
Rapat pleno penetapan paslon terpilih akan diadakan di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Kelapadua, Kabupaten Tangerang. Acara ini akan dihadiri oleh Penjabat Bupati Tangerang, Sekretaris Daerah, Kapolres, Dandim, peserta Pilkada, partai pengusung, unsur Forkopimda, DPRD Kabupaten Tangerang, serta tamu undangan lainnya.
Setelah penetapan pasangan calon terpilih, KPU Kabupaten Tangerang akan segera mengajukan surat usulan pengesahan dan pengangkatan paslon bupati dan wakil bupati terpilih kepada instansi terkait.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Tangerang, Dedi Irawan, mengungkapkan bahwa tahap rekapitulasi suara Pilkada 2024 tingkat kabupaten telah selesai pada 3 Desember 2024. Rekapitulasi suara yang dilakukan mencakup hasil Pemilihan Gubernur Banten dan Pemilihan Bupati Tangerang.
Dedi juga menyebutkan bahwa pasangan calon diberi waktu 3 x 24 jam setelah penetapan rekapitulasi untuk menggugat hasilnya jika merasa tidak sesuai. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada gugatan yang diajukan oleh pasangan calon. “Belum ada gugatan yang diajukan paslon. Batas akhir pengajuannya hingga pukul 24.00 WIB,” ujarnya.
KPU Kabupaten Tangerang kini fokus pada pelaksanaan pleno penetapan paslon terpilih dan siap menghadapi segala kemungkinan terkait dengan sengketa Pilkada, termasuk jika ada gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. (dam/ris)









