TANGERANG | TR.CO.ID
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II hingga 20 Januari 2025.
Kebijakan ini sejalan dengan pengumuman terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang memberikan tambahan waktu bagi peserta untuk melengkapi persyaratan.
ADVERTISEMENT
![]()
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, Jatmiko, menjelaskan bahwa perpanjangan ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh tenaga honorer untuk mempersiapkan diri lebih matang. “Kami terus mendorong tenaga honorer untuk memanfaatkan perpanjangan ini dengan melengkapi semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan,” ujar Jatmiko, Jumat (17/1/25).
Pada seleksi PPPK Tahap II ini, Pemkot Tangerang membuka sebanyak 1.762 formasi untuk melengkapi formasi yang tersisa dari seleksi sebelumnya. Selain itu, Pemkot Tangerang juga memperkenalkan kebijakan PPPK Paruh Waktu bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi, sebagai upaya optimalisasi dan pengangkatan secara bertahap.
“Kami telah menyiapkan mekanisme lanjutan bagi tenaga honorer yang tidak lolos. Mereka akan dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai dengan peraturan yang ditetapkan Kemenpan RB,” jelas Jatmiko.
Keputusan Kemenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 menambahkan kriteria baru dalam seleksi ini. Peserta Non-ASN yang terdata di BKN dan tidak hadir dalam seleksi sebelumnya, serta peserta Non-ASN yang gagal pada tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS, dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Dengan perpanjangan ini, Pemkot Tangerang berharap proses seleksi PPPK Tahap II berjalan lancar dan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi tenaga honorer di Kota Tangerang. (ris/dam)









