SERANG | TR.CO.ID
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menegaskan bahwa rasionalisasi atau efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 tidak akan mengganggu pelayanan dasar dan publik. Efisiensi ini dilakukan pada belanja program pendukung guna menjaga stabilitas fiskal daerah.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Banten, Nana Supiana, menyampaikan dalam konferensi pers di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, KP3B Curug, Kota Serang, bahwa rasionalisasi anggaran sekitar Rp1,2 triliun dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Rasionalisasi ini berkaitan dengan adanya opsen pajak tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kami memastikan bahwa pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama dalam postur APBD Provinsi Banten,” ujar Nana, kemarin.
Efisiensi ini didasarkan pada beberapa regulasi, antara lain Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 terkait Penyesuaian Alokasi Transfer Daerah, serta beberapa surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang mengatur kebijakan pembangunan daerah dan perpajakan.
Menurut Nana, penghematan anggaran dilakukan pada belanja perjalanan dinas, acara seremonial, serta program yang alat ukurnya dapat dievaluasi. Namun, sektor-sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan, dan infrastruktur tetap menjadi prioritas.
“Kami tetap menjaga stabilitas fiskal sambil memastikan bahwa program-program yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat tetap berjalan. Pelayanan publik utama, termasuk penanganan stunting dan kemiskinan ekstrem, tetap dipertahankan,” tambahnya.
Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, menjelaskan bahwa perubahan tarif PKB dan BBNKB ke tarif sebelumnya menyebabkan kehilangan potensi pendapatan sebesar Rp1,2 triliun lebih. Selain itu, Pemprov Banten harus menyesuaikan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk infrastruktur dengan total hampir Rp70 miliar.
“Dengan berbagai penyesuaian ini, total efisiensi yang dilakukan mencapai sekitar Rp1,7 triliun,” ungkap Rina.
Lebih lanjut, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten, Mahdani, menegaskan bahwa proses efisiensi ini akan melalui tahapan revisi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025.
“Kegiatan yang terkena rasionalisasi tidak akan dilaksanakan dulu, sementara program yang tidak terkena rasionalisasi tetap berjalan agar kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetap maksimal,” jelasnya.
Pemprov Banten juga telah berkonsultasi dengan DPRD Provinsi Banten terkait kebijakan efisiensi ini. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tengah mengidentifikasi belanja-belanja yang dapat dirasionalisasi, termasuk perjalanan dinas, studi banding, publikasi, dan kegiatan seremonial lainnya.
Dengan langkah ini, Pemprov Banten memastikan bahwa efisiensi anggaran tetap selaras dengan kepentingan masyarakat tanpa mengurangi pelayanan dasar yang menjadi prioritas pembangunan daerah.
(hed/BN/ris)









