JAKARTA | TR.CO.ID
Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Senin (24/2/2025).
Arsin diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Arsin tiba di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13.09 WIB. Ia datang didampingi tim kuasa hukumnya dan mengenakan jaket serta topi hitam dengan masker yang menutupi wajahnya. Saat tiba, Arsin tidak memberikan komentar kepada awak media terkait pemeriksaan maupun status hukumnya.
Kuasa hukum Arsin, Yunihar, menyatakan bahwa kehadiran kliennya merupakan bentuk sikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan. “Hari ini kami hadir untuk menunjukkan sikap kooperatif. Kami akan mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku,” ujar Yunihar kepada awak media.
Selain Arsin, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga tersangka lainnya, yakni Ujang Karta yang menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE yang berperan sebagai penerima kuasa. Namun, belum ada konfirmasi apakah ketiganya juga telah memenuhi panggilan penyidik.
Kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan dokumen surat permohonan hak atas tanah yang dilakukan sejak 2023. Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga mencatut identitas warga Desa Kohod dengan motif ekonomi. Saat ini, penyidik masih mendalami jumlah keuntungan yang diperoleh dari praktik tersebut.
Bareskrim Polri menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus ini akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi pemalsuan dokumen pertanahan serupa di wilayahnya. (dtc/ris/dam)









