TANGERANG | TR.CO.ID
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Lantai 2, Gedung Disnaker Kota Tangerang. Posko ini beroperasi hingga 27 Maret 2025, guna memastikan pekerja dan buruh di Kota Tangerang mendapatkan hak THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, menjelaskan bahwa posko ini melayani pengaduan setiap hari kerja, mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Pekerja yang mengalami kendala dalam pembayaran THR dapat mengajukan pengaduan untuk ditindaklanjuti melalui mediasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Layanan ini kami siapkan agar pekerja yang mengalami kendala dalam pembayaran THR bisa mendapatkan solusi terbaik, tentunya sesuai aturan yang berlaku,” ujar Ujang, Selasa (11/3/2025).
Kepatuhan Perusahaan Meningkat
Ujang mengungkapkan bahwa jumlah pengaduan THR di Kota Tangerang terus menurun dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2023 tercatat 77 pengaduan, sementara pada tahun 2024 jumlahnya turun signifikan menjadi hanya delapan laporan.
“Penurunan ini menunjukkan kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban THR semakin meningkat. Namun, kami tetap membuka posko ini sebagai bentuk pengawasan dan perlindungan bagi para pekerja,” jelasnya.
THR Tidak Boleh Dicicil
Disnaker Kota Tangerang juga akan segera menyosialisasikan aturan Menteri Ketenagakerjaan RI tentang pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 kepada seluruh perusahaan di Kota Tangerang.
“THR keagamaan wajib dibayarkan penuh oleh pengusaha dan tidak boleh dicicil. Jika ada pekerja yang mengalami kendala, silakan manfaatkan Posko Pengaduan THR agar bisa diselesaikan dengan baik,” tegas Ujang.
Bagi pekerja yang ingin mengajukan pengaduan, dapat langsung datang ke Posko Pengaduan THR Disnaker Kota Tangerang atau menghubungi kontak resmi Disnaker untuk informasi lebih lanjut.
(Berita ini disusun berdasarkan prinsip kode etik jurnalistik dengan menjunjung tinggi akurasi, keberimbangan, dan tidak mengandung informasi yang menyesatkan. (ris/dam)









