Kejati Periksa Kadis LH Tangsel

Jumat, 14 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memeriksa Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Wahyunoto Lukman, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan sampah.

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengonfirmasi bahwa Wahyunoto menjalani pemeriksaan pada Rabu (12/3/2025) dari pukul 10.00 hingga 13.00 WIB bersama beberapa pegawai DLH lainnya. “Statusnya sebagai saksi. Saat ini total saksi yang diperiksa sekitar 38 orang,” ujar Rangga saat dihubungi media, Kamis (13/3/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wahyunoto dimintai keterangan terkait kontrak jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah DLH Kota Tangsel senilai Rp75 miliar. Kontrak tersebut terdiri dari biaya pengangkutan sebesar Rp50 miliar dan pengelolaan sebesar Rp25 miliar, dengan penyedia jasa PT EPP.

Baca Juga:  Polsek Purwakarta Ringkus Dua Pelaku Curanmor

Plh Asintel Kejati Banten, Aditya Rakatama, mengungkapkan bahwa sebelum kontrak berjalan, diduga terjadi persekongkolan antara DLH Tangsel dan PT EPP. “Penyedia jasa ini tidak memiliki kapasitas serta fasilitas yang memadai untuk mengelola sampah,” jelasnya.

Dugaan korupsi ini mencuat setelah adanya demonstrasi warga Jatiwaringin, Kabupaten Serang, yang memprotes pembuangan sampah liar di wilayah mereka sebelum Pilkada 2024. Setelah diselidiki, sampah tersebut ternyata berasal dari Tangsel.

Baca Juga:  Polres Metro Tangerang Kota Patroli Skala Besar Tekan Tawuran

“Terdapat retribusi yang seharusnya digunakan untuk pengelolaan sampah, namun faktanya sampah dibuang secara ilegal,” tambah Aditya.

Saat ini, Kejati Banten masih melakukan penyidikan lebih lanjut, termasuk menghitung potensi kerugian negara dengan melibatkan auditor eksternal serta ahli lingkungan dari Institut Teknologi Bandung (ITB). “Tim penyidik memperkirakan kerugian negara sekitar Rp25 miliar,” kata Aditya.

Mengenai kemungkinan penetapan tersangka, Rangga menyebut proses tersebut masih dalam tahap penyidikan. “Nanti ya, sebentar lagi,” ujarnya. (hed/BN/ris/dam)

Berita Terkait

Gubernur Banten Deklarasikan SPMB Bersih dan Adil
Dua Debt Collector Dibekuk, Aniaya Personel Brimob
Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol
Pendidikan Banten Tunjukkan Tren Positif
Dinkes Banten Ajak Semua Pihak Bersinergi Wujudkan Eliminasi TBC
DOB Cilangkahan Kian Dekat
Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang Pria 21 Tahun Nekat Datangi Rumah Wali Kota Minta Sumbangan
Lepas Sambut Kajari Kota Tangerang, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pembangunan
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:50 WIB

Gubernur Banten Deklarasikan SPMB Bersih dan Adil

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:48 WIB

Dua Debt Collector Dibekuk, Aniaya Personel Brimob

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:30 WIB

Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:46 WIB

Pendidikan Banten Tunjukkan Tren Positif

Senin, 25 Mei 2026 - 14:03 WIB

Dinkes Banten Ajak Semua Pihak Bersinergi Wujudkan Eliminasi TBC

Berita Terbaru