Polsek Purwakarta Ringkus Dua Pelaku Curanmor

Kamis, 23 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILEGON | TR.CO.ID

Polsek Purwakarta, Polres Cilegon, Polda Banten pada Sabtu (18/11) sekira pukul 13.40 Wib di Lingkungan Duku Malang Kelurahan Tegal Bunder, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon telah mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan motor (Curanmor).

Kapolsek Purwakarta IPTU Iwan Sofian mengatakan, pada Sabtu tanggal (18/11) sekira jam 13.40 Wib di Lingkungan Duku Malang Kelurahan Tegal Bunder, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon Bhabinkamtibmas Polsek Purwakarta bersama warga telah mengamankan dua Pelaku Pencurian Kendaraan Sepeda Motor (Curanmor) Roda 2.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku FH alias Janim (35) dan IW (21) Warga Kecamatan Melinting Lampung Timur,” terang Kapolsek dikutip Wartawan Rabu (22/11/23).

Baca Juga:  Dukungan Parpol Terus Mengalir, Kini Giliran PKB Rekom Maesyal - Intan

Iwan menjelaskan modus yang digunanakan kedua pelaku curanmor yakni dengan menggunakan kunci palsu/kunci Leter T. Korbannya adalah, Suhada warga Lingkungan Duku Malang Kelurahan Tegal Bunder, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.

Kronologis kejadiannya adalah, pada Sabtu tanggal 18 Nopember 2023 sekira jam 13.30 Wib, telah terjadi Tindak Pidana Percobaan Pencurian dengan Pemberatan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol : A-3940-UK tahun 2022 warna silver.

Kejadian bermula saat Saksi Husbana melihat dua orang pelaku sedang melakukan upaya pencurian sepeda motor di depan rumah korban Suhada. Lalu diteriaki maling oleh Husbana sehingga tidak sempat terambil sepeda motor oleh pelaku.

“Kemudian dua pelaku melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh warga dan Nhabinkamtibmas Polsek Purwakarta Polres Cilegon Polda Banten,” jelas Iwan.

Baca Juga:  Wali Kota Helldy Sambut Kunker Tenaga Ahli Utama KSP

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, satu Unit Kendaraan motor honda beat warna hitam Nopol : BE-2413-NDN beserta STNK yang di gunakan pelaku, tas selendang warna biru tua yang berisikan kunci leter T, dompet warna coklat dan satu buah hand phone, satu unit kendaraan motor milik korban merk honda beat street warna Silver Nopol : A-3940-UK atas nama Suhada.

“Atas kejadian tersebut kedua tersangka dapat dikenakan Pasal 363 ayat (1) Angka 4 merupakan Pasal Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumanya maksimum 7 tahun penjara,” tukasnya

Penulis : Eem

Editor : dam

Berita Terkait

Polda Banten Ajak Orang Tua Waspada Kasus Penculikan Anak
MUI Minta Penertiban Tempat Hiburan di Kawasan Telaga Biru Cigaru
TK Negeri 6 Kota Bekasi Dibobol Maling
PERADIN, UNDHI dan MAHUPIKI Bahas Masa Depan Sistem Peradilan Pidana, Gelar Seminar Nasional Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Belasan Pejabat Polda Banten Dirotasi
Selebgram Laporkan Suami dan Keponakan Diduga Berzina, ke Polres Metro Tangerang Kota
Kades Sidamukti Pandeglang Resmi Jadi Tersangka, Korupsi Dana Desa dan Banprov hingga Rp500 Juta
Polisi Bongkar Peredaran Obat Daftar G Tanpa Izin di Sepatan
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:23 WIB

Polda Banten Ajak Orang Tua Waspada Kasus Penculikan Anak

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:16 WIB

MUI Minta Penertiban Tempat Hiburan di Kawasan Telaga Biru Cigaru

Jumat, 9 Januari 2026 - 11:47 WIB

TK Negeri 6 Kota Bekasi Dibobol Maling

Jumat, 9 Januari 2026 - 11:09 WIB

PERADIN, UNDHI dan MAHUPIKI Bahas Masa Depan Sistem Peradilan Pidana, Gelar Seminar Nasional Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 9 Januari 2026 - 10:58 WIB

Belasan Pejabat Polda Banten Dirotasi

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Verifikasi Dokumen Kependudukan Kini Hanya Bisa Melalui Aplikasi IKD

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:16 WIB

Kota Tangerang

Pendaftaran Bimtek SIINas 2026 Gratis Dibuka

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:09 WIB

Kota Tangerang

Sarana Olahraga Tangerang: Pemkot Fokus Bangun di Tengah Pemukiman

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:06 WIB

Kota Tangerang

Pasar Anyar Tangerang Kian Lengkap Jelang Ramadan

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:01 WIB

Kota Tangerang

Rehabilitasi RTLH Tangerang: Pemkot Targetkan 1.000 Rumah di 2026

Kamis, 15 Jan 2026 - 12:57 WIB