TANGERANG | TR.CO.ID
Dalam upaya memperkuat komitmen dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7217 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya Idulfitri.
Melalui surat edaran ini, Walikota Tangerang menginstruksikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkungan Pemkot Tangerang untuk mencegah segala bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jangan terlena dengan momentum apa pun yang bisa dimanfaatkan dengan maksud lain. ASN dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berhubungan dengan jabatan, terutama dalam perayaan hari raya. Surat edaran ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas dan profesionalisme ASN di lingkungan Pemkot Tangerang,” ujar Walikota, Rabu (26/3/2025).
Selain itu, ASN yang menerima gratifikasi diwajibkan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat Kota Tangerang. Wali Kota juga menegaskan bahwa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dengan tetap melaporkan kepada UPG.
“Begitu pun dengan larangan penggunaan kendaraan dinas oleh para ASN untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.
Sachrudin, turut menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan dugaan praktik korupsi atau gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemkot Tangerang.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkan jika mengetahui adanya praktik korupsi atau gratifikasi. Dengan dukungan masyarakat, kita bisa mewujudkan Kota Tangerang yang bersih dan bebas dari korupsi,” katanya.
Surat edaran ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi ASN dan pejabat Pemkot Tangerang dalam menjaga integritas serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencegahan korupsi dan gratifikasi.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses laman https://jaga.id atau layanan konsultasi melalui WhatsApp di +6281-114-5575 serta Layanan Informasi Publik KPK melalui telepon 198. Pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di https://gol.kpk.go.id atau melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id. Pelaporan juga dapat disampaikan langsung ke Unit Pengendali Gratifikasi Kota Tangerang di Inspektorat Kota Tangerang. (ris/dam)









