Sachrudin : ASN Dilarang Terima Gratifikasi

Kamis, 27 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Dalam upaya memperkuat komitmen dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7217 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya Idulfitri.

Melalui surat edaran ini, Walikota Tangerang menginstruksikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkungan Pemkot Tangerang untuk mencegah segala bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jangan terlena dengan momentum apa pun yang bisa dimanfaatkan dengan maksud lain. ASN dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berhubungan dengan jabatan, terutama dalam perayaan hari raya. Surat edaran ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas dan profesionalisme ASN di lingkungan Pemkot Tangerang,” ujar Walikota, Rabu (26/3/2025).

Baca Juga:  Andra Soni Didoakan Jadi Gubernur Saat Istigosah di Lebak

Selain itu, ASN yang menerima gratifikasi diwajibkan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat Kota Tangerang. Wali Kota juga menegaskan bahwa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dengan tetap melaporkan kepada UPG.

“Begitu pun dengan larangan penggunaan kendaraan dinas oleh para ASN untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.

Sachrudin, turut menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan dugaan praktik korupsi atau gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemkot Tangerang.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkan jika mengetahui adanya praktik korupsi atau gratifikasi. Dengan dukungan masyarakat, kita bisa mewujudkan Kota Tangerang yang bersih dan bebas dari korupsi,” katanya.

Baca Juga:  Kecamatan Karang Tengah Luncurkan Bentor Hasil Restorasi

Surat edaran ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi ASN dan pejabat Pemkot Tangerang dalam menjaga integritas serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencegahan korupsi dan gratifikasi.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses laman https://jaga.id atau layanan konsultasi melalui WhatsApp di +6281-114-5575 serta Layanan Informasi Publik KPK melalui telepon 198. Pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di https://gol.kpk.go.id atau melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id. Pelaporan juga dapat disampaikan langsung ke Unit Pengendali Gratifikasi Kota Tangerang di Inspektorat Kota Tangerang. (ris/dam)

Berita Terkait

Peduli Sungai, PT. IKPP Tangerang Raih Penghargaan Cisadane Awards
Pemkot Tangerang Mulai Realisasikan Tiga Proyek Strategis di TPA Rawa Kucing
Pemkot Tangerang Gandeng LPK Wahana Danau Indah, Buka Jalan Kerja ke Jepang bagi Lulusan SMK
PT IKPP Tangerang Serahkan PLTS Rooftop 8.000 Wattpeak ke TPST 3R Batan Indah
Dindik Kota Tangerang Bagikan Cara Cek PIN SPMB Secara Mandiri
Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG
Samsat Ciledug Gelar Razia Pajak Kendaraan, 200 Kendaraan Terjaring
Gubernur Banten Deklarasikan SPMB Bersih dan Adil
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:21 WIB

Peduli Sungai, PT. IKPP Tangerang Raih Penghargaan Cisadane Awards

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:04 WIB

Pemkot Tangerang Mulai Realisasikan Tiga Proyek Strategis di TPA Rawa Kucing

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:01 WIB

Pemkot Tangerang Gandeng LPK Wahana Danau Indah, Buka Jalan Kerja ke Jepang bagi Lulusan SMK

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:24 WIB

PT IKPP Tangerang Serahkan PLTS Rooftop 8.000 Wattpeak ke TPST 3R Batan Indah

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:19 WIB

Dindik Kota Tangerang Bagikan Cara Cek PIN SPMB Secara Mandiri

Berita Terbaru