TANGERANG | TR.CO.ID
Mereka menggenggam keringat dalam diam, menahan perih sambil terus berjalan. Tapi di ruang Banggar DPRD Kota Tangerang, jeritan yang selama ini terkunci akhirnya pecah lantang, penuh luka, namun tetap tertata.
Selasa (10/6), Komite Aksi Buruh Tangerang Bergerak (Kabut) mendatangi gedung wakil rakyat. Bukan membawa proposal, tapi membawa penderitaan yang terpendam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di hadapan Wakil Ketua DPRD Turidi Susanto, Dinas Ketenagakerjaan, dan BPJS Ketenagakerjaan, mereka menyampaikan fakta yang menggugah nurani: kaum buruh di Kota Tangerang tidak pernah dilibatkan dalam pembuatan aturan yang mengatur hidup mereka sendiri.
“Kami selama ini tidak pernah diajak komunikasi maupun dilibatkan dalam pembuatan sebuah aturan, seperti Perda Nomor 5 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, padahal kami salah satu leading sector tersebut,” kata Aris Rifai dari KSPI 73.
Buruh yang seharusnya menjadi roh dari regulasi, justru disingkirkan dari panggung. Mereka berdiri di luar, menyaksikan nasibnya ditulis oleh pena kekuasaan yang tak mengenal luka di telapak tangan.
Tak hanya soal dilupakan, mereka juga disakiti. Pelanggaran demi pelanggaran diumbar oleh pengusaha tanpa takut sanksi.
Upah tak dibayar semestinya, lembur dihilangkan, jam kerja dilanggar, outsourcing jadi senjata, bahkan jasa pengabdian mereka untuk jaminan sosial pun dikhianati.
“Seperti pelanggaran kepastian upah, pelanggaran upah lembur, pelanggaran jam kerja, outsourcing yang ugal-ugalan, jaminan sosial yang tidak dapat, sampai dengan pelanggaran penggunaan pekerja harian,” ungkap Aris.
Dan yang paling menyayat: uang BPJS yang dipotong tiap bulan dari gaji buruh, tak pernah disetor oleh perusahaan. Sebuah pengkhianatan yang diam-diam berlangsung berbulan-bulan, bahkan bertahun.
“Gaji kami dipotong setiap bulan untuk BPJS, tapi perusahaan ternyata tidak membayarkan itu. Ini sudah tindak pidana penggelapan,” ujarnya penuh getir.
Dari ruang rapat, Kabut Bergerak tak hanya melapor mereka menuntut. Lima poin ditetapkan sebagai seruan keadilan:
- Lakukan pengawasan menyeluruh terhadap pelaku usaha.
- Segera investigasi pelanggaran norma kerja.
- Tindak tegas pelanggar ketenagakerjaan.
- Ciptakan lapangan kerja manusiawi, bukan jebakan upah murah.
- Hentikan PHK sepihak yang memiskinkan.
Menanggapi itu, Turidi Susanto wakil rakyat mengaku tak bisa menutup mata. Ia mendengar, dan ia mengiyakan: memang ada perusahaan yang telah menggelapkan iuran BPJS hingga 17 bulan.
“Padahal itu uang buruh yang dipotong dari gajinya, artinya ini tindakan kriminal yang dilakukan perusahaan,” ujarnya.
Ia berjanji akan memanggil semua pihak pada 18 Juni. Jika tidak selesai, penegakan hukum harus bicara. Jika tidak jera, hukum harus berbicara lebih keras.
“Kalau tidak diselesaikan, kita berharap pemerintah dan penegak hukum memberikan efek jera dengan hukuman berat kepada perusahaan-perusahaan yang melanggar,” tegasnya.
Tentang Perda No. 5 Tahun 2022 yang jadi pangkal keluhan, Turidi menyatakan terbuka untuk evaluasi.
“Saya kira kami terbuka untuk bisa mengevaluasi Perda kami,” ucapnya.
Di sisi lain, Kadisnaker Kota Tangerang Ujang Hendra menyatakan keterbatasan dalam fungsi pengawasan.
Sejak 2016, pengawasan memang menjadi wewenang provinsi. Tapi Ujang menyatakan pihaknya akan terus bersinergi dengan serikat buruh untuk menjaga keadilan.
“Buruhnya sejahtera, perusahaannya juga maju,” katanya. (cenks)









