Oknum Dinas Perkim Diduga Minta 3 Persen, BPK Temukan Kerugian Miliaran

Senin, 16 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Praktik pemotongan liar dalam pengadaan proyek di lingkungan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Tangerang kembali mencuat ke permukaan. Nama Fakhri Wahyudi, Kepala Bidang Bangunan, menjadi sorotan setelah sejumlah rekanan proyek mengungkap adanya “setoran wajib” sebesar 3 persen dari nilai kontrak yang disebut-sebut sebagai praktik lama namun tetap dibiarkan.

Ironisnya, ketika dimintai klarifikasi oleh media, Fakhri memilih diam. Ponselnya aktif, namun tak pernah diangkat. Sikap bungkam ini justru semakin menguatkan dugaan adanya penyimpangan yang sistemik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau belum mulai kerja sudah dipotong 3 persen, gimana bisa maksimal? Mutu jadi korban, dan kalau ada temuan BPK, kita juga yang disuruh tanggung jawab,” ujar seorang kontraktor yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (15/6/2025).

Tak hanya itu, beberapa rekanan mengaku tekanan juga datang dalam bentuk permintaan dana atas nama dinas, kegiatan internal, hingga perjalanan luar kota. Permintaan itu kadang dibungkus dengan istilah “kasbon proyek”, yaitu diminta setoran lebih dulu dengan iming-iming proyek di masa depan melalui jalur tidak resmi.

Baca Juga:  Mengenal Hantavirus: Ancaman Kesehatan dari Paparan Tikus yang Perlu Diwaspadai

“Kalau enggak ikut aturan main, ya kita disingkirkan dari daftar rekanan. Tapi kalau ikut, kita harus siap nombok. Ujungnya tetap mutu yang dikorbankan,” sambung sumber lain.

Dugaan penyimpangan ini makin mencuat setelah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dua proyek besar di Kota Tangerang: pembangunan RSUD Panunggangan Barat dengan potensi kerugian negara sebesar Rp381 juta dan RSUD Jurumudi Baru sebesar Rp683 juta. Keduanya dinilai bermasalah dalam pelaksanaan teknis maupun pengelolaan waktu.

Desakan Investigasi Hukum
Ketua LSM PIJAR (Pikiran dan Jiwa Rakyat) Tangerang, Hera Damayanti, menegaskan bahwa permintaan dana tanpa dasar hukum yang jelas merupakan bentuk penyalahgunaan jabatan.

Baca Juga:  KPK Amankan 9 Orang dalam OTT Terkait Jaksa di Banten

“Ini bukan sekadar etika, tapi sudah masuk ke ranah hukum. Aparat penegak hukum wajib turun, memverifikasi pengakuan rekanan. Bila ada bukti dan saksi, ini bisa diproses secara pidana,” ujar Hera.

Sebelumnya, LSM KCBI juga telah melaporkan Dinas Perkim ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyimpangan pembangunan sarana olahraga senilai Rp647 juta. Laporan juga dikabarkan telah diajukan ke Kejaksaan Negeri dan Kejati, meski belum ada tanggapan terbuka dari pihak berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perkim maupun Fakhri Wahyudi belum memberikan tanggapan resmi. Publik kini menanti, apakah dugaan ini akan kembali dibungkam atau menjadi pintu masuk penegakan hukum yang sesungguhnya di Kota Tangerang.(cenk)

Berita Terkait

Tak Lolos SD Negeri, Anak di Kota Tangerang Tetap Bisa Sekolah Gratis di Puluhan SD dan MI Swasta
Pemkot Tangerang Percepat Penanganan Keluhan Warga Lewat Evaluasi Kewilayahan
BPBD Kota Tangerang Ingatkan Warga Waspadai Perubahan Cuaca, Hujan Ringan Masih Berpotensi Terjadi
Sky Bridge Batuceper-Poris Plawad Ditargetkan Mulai Dibangun 2027
Pemkot Tangerang Tuntaskan Perbaikan Akses Jalan RSUD Kota Tangerang
Maryono Minta ASN Kota Tangerang Gaspol Tingkatkan Kinerja di Semester II 2026
Pemkot Tangerang Matangkan Penataan Jalan Kiasnawi, Fokus Atasi Macet dan Dongkrak Wisata
Sachrudin Pastikan Pemkot Tangerang Kawal Sensus Ekonomi 2026 Hingga Tingkat RT/RW
Berita ini 190 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 16:20 WIB

Tak Lolos SD Negeri, Anak di Kota Tangerang Tetap Bisa Sekolah Gratis di Puluhan SD dan MI Swasta

Senin, 15 Juni 2026 - 16:16 WIB

Pemkot Tangerang Percepat Penanganan Keluhan Warga Lewat Evaluasi Kewilayahan

Senin, 15 Juni 2026 - 14:18 WIB

BPBD Kota Tangerang Ingatkan Warga Waspadai Perubahan Cuaca, Hujan Ringan Masih Berpotensi Terjadi

Senin, 15 Juni 2026 - 14:15 WIB

Sky Bridge Batuceper-Poris Plawad Ditargetkan Mulai Dibangun 2027

Senin, 15 Juni 2026 - 14:12 WIB

Pemkot Tangerang Tuntaskan Perbaikan Akses Jalan RSUD Kota Tangerang

Berita Terbaru

Pemerintahan

Sky Bridge Batuceper-Poris Plawad Ditargetkan Mulai Dibangun 2027

Senin, 15 Jun 2026 - 14:15 WIB